Tak hanya
negara asing yang menyediakan beasiswa untuk pelajar Indonesia, Pemerintah
Indonesiapun telah 8 tahun ini menyediakan beasiswa bagi mahasiswa asing.

Namanya
beasiswa Darmasiswa dan Karyasiswa. Program Darmasiswa (non degree) adalah pemberian
beasiswa RI kepada mahasiswa asing dari negara-negara sahabat untuk belajar
bahasa Indonesia, seni musik tradisional, seni tari tradisional, seni kriya,
pariwisata, kuliner dan bidang studi tertentu. Tersedia program untuk 1 tahun,
6 bulan dan 3 bulan. Setidaknya ada 45 universitas negeri dan swasta yang
menyediakan program ini.

Sedangkan
Karyasiswa adalah untuk jurusan yang diminati, misalnya ekonomi, bidang sosial,
pertanian dll. Baik Strata 1 (S1) maupun Strata 2 (S2). Biasanya, mahasiswa
asing mengambil program Darmasiswa dahulu sebelum mengambil program Karyasiswa.
Hal ini berkenaan dengan bahasa. Karena kelas yang diikuti di S1 dan S 2
terkadang bukanlah kelas internasional yang memakai bahasa Inggris.

Tujuan
program Darmasiswa dan Karyasiswa adalah untuk menyebarluaskan bahasa dan
budaya Indonesia kepada negara-negara sahabat. Disamping itu sebagai upaya
timbal balik terhadap tawaran beasiswa yang telah diberikan oleh negara-negara
sahabat kepada Indonesia serta merupakan salah satu unsur diplomasi budaya.

Besarnya
beasiswa sekitar 1,5 – 2 juta rupiah perbulannya. Syarat menandatangani surat pernyataan yang diberikan
oleh Kedubes Indonesia di luar negeri sebelum berangkat ke Indonesia. Surat
pernyataan itu antara lain meliputi pernyatan tidak akan terlibat atau
melakukan kegiatan politik selama belajar di Indonesia dan tidak terlibat dalam
penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Batas akhir
pendaftaran beasiswa ini adalah pertengahan February 2012 dan seleksi
administrasi pada Maret 2012. Visa yang dipergunakan adalah Visa Kunjungan
Sosial Budaya (VKSB) selama 60 hari yang dapat diperoleh di KBRI/KJRI negara
setempat. Selanjutnya Visa tersebut akan dikonversi untuk mendapat izin tinggal
selama masa belajar setelah peserta tiba di Indonesia melalui fasilitasi
Sekretariat Negara RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan
HAM. Keterangan selanjutnya dapat diperoleh di link : www.darmasiswa.kemdiknas@go.id

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37800

Untuk melihat artikel Pendidikan lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :