Jakarta, KabariNews.com – Setelah mengalami penyanderaan selama delapan bulan, akhirnya sebelas warga negara Indonesia yang disandera pembajak di perairan Somalia berhasil dibebaskan.

Ke sebelas WNI tersebut diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kapal Masindra 7.

Para pembajak menuntut uang tebusan dari pemilik kapal Masindra Shipping Sdn Bhd yang berada di Malaysia.

Setelah menjalani proses negoisasi, akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2009, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, para sandera dibebaskan setelah uang tebusan tersebut diterima.

Hal ini disampaikan oleh Departemen Luar Negeri di Jakarta, pada hari Selasa (4/8).

Dijelaskan pula bahwa pembebasan sandera dilakukan di perairan internasional, berada 70 mil dari Bandar Bayla, Somalia.

Selama proses penyanderaan, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, serta Kedutaan Besar RI di Nairobi, Kenya, terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melakukan proses negoisasi pembebasan sandera. Selain itu, mereka juga melakukan kontak dengan para sandera guna mengetahui kondisi dan perkembangan mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembajakan kapal tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2008 saat melakukan perjalanan dari Yaman menuju Malaysia.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33537

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :