UTAMA
Ini Dia..Pandangan Awal DPR Dalam Kasus Century
Rate This Article:
0

Kasus Century memasuki babak baru. Kini fraksi-fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan awal mengenai kasus ini yang dipaparkan Senin, (8/2), di gedung DPR, Jakarta.

Ada dua tema yang diangkat dalam pandangan awal mereka, yakni soal merger dan akuisisi serta soal pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century.

Tema Akuisisi dan Merger

Untuk tema akuisisi dan merger (akuisisi Bank CIC, Pikko, dan Danpac menjadi Bank Century), seluruh fraksi secara bulat menuding Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan telah melakukan kelalaian dan tidak tegas dalam menegakan aturan-aturan yang dibuatnya sendiri.

Seluruh Fraksi sepakat menyatakan,  seharusnya BI melakukan pengawasan ketat terhadap aktifitas perbankan yang terjadi dalam wilayah kerjanya.

Bahkan Fraksi Partai Demokrat (FDP) secara tegas menyatakan proses akuisisi dan merger Bank Century sarat berbagai pelanggaran, sehingga ketika lahir, Bank Century sudah cacat. "BI tidak tegas dalam melaksanakan aturan akuisisi dan merger. Bank Century sudah cacat sejak lahir,” kata Achsanul Qosasi, anggota pansus dari FPD.

Tema FPJP dan PMS

Perbedaan pandangan terjadi begitu memasuki tema pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century. Fraksi Partai Demokrat (FPD) menilai pemberian FPJ dan PMS tidak menyalahi aturan dan didasari landasan yang kuat. Demikian juga dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sepakat dengan pandangan awal FPD.

Berbeda dengan FPD dan FKB, tujuh fraksi lain justru mencium indikasi korupsi dalam pengucuran FPJP dan PMS kepada Bank Century. Mereka juga menyatakan pengucuran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketujuh fraksi, masing-masing Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi  Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Hanura, Fraksi partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (FPP), menyatakan dengan tegas bahwa pengucuran FPJP dan PMS menyalahi aturan dan terindikasi korupsi.

Sementara FPD melihat, pengucuran FPJP telah sesuai aturan. Adanya perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai syarat rasio kecukupan modal (CAR) dari 8 persen menjadi positif,  dilakukan BI semata-mata guna merespons kondisi perbankan nasional yang mengalami kesulitan likuiditas yang tujuan akhirnya menyumbat dampak sistemik.

Selain setuju dengan alasan penyelamatan Bank Century yang dianggap dapat mencegah dampak sistemik, FPD juga menilai bahwa dana LPS yang dipakai sebagai dana talangan (bailout) bukan uang negara.

Demikian pula dengan FKB, melalui juru bicaranya, Agus Sulistiono, FKB  menilai pengucuran FPJP merupakan amanat Perppu No 2 Tahun 2008 tentang Amandemen UU BI.  Karenanya,  persyaratannya dapat dilonggarkan supaya kestabilan sistem keuangan yang ketika itu diguncang krisis bisa dicapai.

Tapi lain hal bagi PDIP, PDIP secara keras menyatakan adanya  indikasi pelanggaran hukum perbankan. Pelanggaran perbankan sendiri dapat masuk dalam ranah pidana.  Juru Bicara FPDIP Eva Kusuma Sundari meminta agar segera dilakukan penanganan untuk pelanggaran-pelanggaran ini.

FPDIP juga mencium fakta bahwa BI gagal menangani aset-aset Bank Century berupa surat berharga yang mengakibatkan membengkaknya dana talangan Bank Century.

Dalam rangkumannya, ketua pansus Century, Idrus Marham, menyatakan secara keseluruhan bahwa terjadi indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Century.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34504

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
0 comments for this article Reverse Comment Order
Google