| Rate This Article: | ||
|
Setelah melalui sejumlah tahap seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan untuk mengajukan Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto sebagai calon pimpinan KPK, dari tujuh calon yang telah disaring di tingkat akhir seleksi.
Nantinya, setelah melalui uji kepatutan (fit and proper tes) di DPR, salah satu dari dua nama tersebut akan menjadi Ketua KPK dengan masa bakti 4 tahun.
Isu mengenai pergantian pimpinan KPK memang menjadi isu sentral belakangan ini, terutama sejak lembaga ‘superbody’ dalam pembarantasan korupsi ini diterpa prahara kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan ketua KPK Antasari Azhar.
Setelah kasus tersebut mencuat, KPK tak pernah sepi dari sorotan. Isu yang paling mutakhir soal dugaan kriminalisasi pimpinan KPK yang saat ini masih disidangkan.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi oleh aparat, KPK memang menyajikan harapan baru kepada masyarakat. Harapan untuk memberantas korupsi yang telah mengakar dan membudaya di negeri ini.
Profil Busyro Muqoddas
Saat ini pria lulusan Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
Mengawali karir di bidang hukum pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, penggemar buku dan olahraga ini merintis pengalaman berorganisasinya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam.
Busyro kemudian pernah menjadi sebagai dekan
fakultas hukum UII tahun 1999, ia menjadi delegator dekan-dekan Fakultas Hukum
se-Daerah Istimewa Yogyakarta Ke DPR RI untuk menyampaikan Pokok-pokok Pikiran
tentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Pernah menjadi anggota Dewan Kode
Etik IKADIN Yogyakarta (1998-2000), dan juga anggota Dewan Etik ICM Yogyakarta
(2000-2005). Sejak tahun 2005 ia dipercaya memegang jabatan terhormat sebagai
Ketua Komisi Yudisial Republik
Peraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tahun 1995 ini juga memiliki segudang pengalaman dalam memegang jabatan di bidang hukum, antara lain sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988), dilanjutkan sebagai sebagai pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990.
Pada tahun 1995-1998 ia menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII. Karir di bidang karya ilmiah sebagai penyunting buku "Politik Pembangunan Hukum Nasional" dan "Kekerasan Politik yang Over Acting" Serta anggota tim riset konflik Maluku dan Tim Penulis buku "Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik Di Indonesia"
Pada tahun 1999, ia mendirikan sebuah media yang berbasis penegakan HAM yakni Voice of Human Rights (VHR).
Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35447
Klik
di sini
untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
________________________________________________________________
Supported by :

| ||||||||||||
| ||||||||||||
| ||||||||||||
|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 209 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 197 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 166 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 137 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 90 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 63 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 59 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 56 |