UTAMA
Dinyatakan Bersalah, Antasari Divonis 18 Tahun Penjara
Rate This Article:
4

Tamat sudah karir Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK yang dinilai cukup gemilang memimpin lembaganya menjebloskan banyak koruptor ke penjara, akhirnya justru dia sendiri yang harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2010) siang,  Antasari dinyatakan bersalah dan divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Dalam pembacaan vonis setebal 179 halaman, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menilai Antasari secara secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan Nasrudin dibantu  Williardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono dan lima orang eksekutor lapangan.

Mengenai vonis yang lebih ringan dari tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan jasa-jasa Antasari kepada negara saat memimpin KPK,  sikap kooperatif selama persidangan, dan catatan kriminal yang bersih.

Jalannya sidang pembacaaan vonis Antasari berjalan mengharukan, terutama ketika palu diketukan Hakim Ketua. Istri dan dua anak serta kerabat Antasari tampak menangis terisak.

Sebelumnya, di lokasi yang sama, empat terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin juga telah dibacakan  vonisnya. Mereka adalah Williardi Wizard yang divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara. Kecuali Sigid Haryo Wibisono, seluruh terdakwa menyatakan banding.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34508

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
0 comments for this article Reverse Comment Order
Google