SPESIAL
Status Kepemilikan Hak atas Tanah di Indonesia bagi Perkawinan Campur
Rate This Article:
17

Banyak pertanyaan bermunculan bagaimanakah status kepemilikan hak atas tanah/property di Indonesia apabila seorang WNI menikah dengan WNA? Sebelum menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu dipertanyakan kembali kepada pasangan berbeda kewarganegaraan tersebut, apakah mereka menikah dengan Perjanjian Kawin (Pre-Marital Agreement) atau tanpa perjanjian tersebut? Apabila mereka memakai Perjanjian Kawin maka tidak ada percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing. Sebaliknya, apabila pasangan perkawinan campuran tersebut tidak memiliki Perjanjian Kawin maka harta yang dimiliki selama perkawinan menjadi harta bersama pasangan tersebut, dengan kata lain pihak WNA ikut memiliki setengah dari tanah tersebut. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA (tanpa Perjanjian Kawin) dipaksa untuk tunduk pada ketentuan peraturan yang diperuntukkan bagi orang asing.

Berdasarkan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 :

“Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut di atas, WNI harus melepaskan hak atas tanah itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dia menikah dengan WNA tersebut.

Berdasarkan Pasal 21 (ayat 3) UUPA dan dengan adanya percampuran harta akibat perkawinan, bagi WNI dalam perkawinan campuran, syarat utama untuk mendapat hak kepemilikan atas tanah adalah Warga Negara Indonesia tunggal (tidak berkewarganegaraan ganda) dan memegang perjanjian kawin.

Berdasarkan Pasal 42 dan 45 UUPA dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas tanah, WNA dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa saja. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin otomatis digolongkan sebagai subyek hukum yang hanya berhak untuk mendapatkan Hak Pakai atau Hak Sewa.

Berdasarkan Pasal 45 PP 40/1996 Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah dengan status tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Jangka waktu Hak Pakai adalah 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Melihat praktek hukum akibat diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut di atas, mengakibatkan tidak sedikit penyelundupan hukum yang terjadi di Indonesia. Beberapa kasus yang banyak mencuat adalah WNI yang melangsungkan pernikahannya dengan WNA di luar negeri sengaja tidak mencatatkan perkawinannya di Indonesia sehingga WNI ini tercatat belum menikah dalam hukum Indonesia dan otomatis dapat membeli hak atas tanah dan property di Indonesia. Cara lain lagi yaitu dengan memakai Nominee yaitu suatu perjanjian antara pemilik tanah yang sebenarnya dengan seorang yang dipakai namanya untuk tertera pada sertifikat tanah, misalnya A adalah WNI yang menikah dengan WNA dan B adalah WNI biasa. Perjanjian Nominee ini dibuat oleh A dan B dimana di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pemilik tanah sebenarnya adalah A namun yang tertera di sertifikat tanah adalah B, sehingga dengan demikian A dapat terus menikmati tanah yang dibelinya, dia merasa “aman” karena sertifikat hak atas tanah tertera nama B.

Melihat beberapa penyelundupan hukum yang terjadi tersebut, seberapa jauh pemerintah Indonesia atau Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat menyelidiki apakah seseorang yang mau membeli hak atas tanah/properti menikah dengan orang asing atau bukan. Bagaimana pula pemerintah menyikapi hal ini?

Kata penutup adalah sangat disarankan agar apabila seorang WNI tetap ingin dapat memiliki hak atas kepemilikan tanah setelah menikah dengan WNA, maka sebelum menikah mereka menanda-tangani Perjanjian Kawin dihadapan Notaris di Indonesia dan Perjanjian Kawin tersebut dicatatkan di KUA pada Surat Nikah bagi yang beragama Islam atau pada kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain agama Islam. Dengan Perjanjian Kawin ini maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing jadi tidak menjadi masalah apabila WNI membeli dan memiliki hak atas tanah dan bangunan di Indonesia.

WNI yang sudah terlanjur menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin, sebaiknya tanah yang dimiliki di Indonesia segera dipindahtangankan dengan cara dijual atau dihibahkan kepada orang tua, anak, saudara kandung atau kerabat sebelum diketahui oleh pemerintah yang dapat menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh kepada Negara tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan Pasal 21 (ayat 3) UUPA di atas.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi WNI yang menikah dengan WNA dan bermukim baik di Indonesia maupun di luar negeri, khususnya Amerika Serikat.

(Penulis : Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?37574

Untuk melihat artikel Special lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :




 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
25 comments for this article Reverse Comment Order
  <<  <   1  |  2  |  3   >  >>
Added: May 22, 2012. 06:13 AM GMT
Mohon Saran
Dear bu Dini,

Saya mau menanyakan hal yang terkait dengan artikel di atas. Saya menikah dengan wanita WNA, dan berencana membeli property berupa tanah dan rumah, dalam hal ini bisakah kami menggunakan dua nama (nama saya dan istri saya ) dalam sertifikat kepemilikan hak property tsb ? Kalau tidak bisa, apa yang harus kami lakukan agar bisa memiliki property tsb tanpa melanggar undang-undang, sebagai informasi, dalam pernikahan kami, kami tidak punya perjanjian pra nikah.

Terima kasih.
bedjo
Alert a moderator
Added: March 16, 2012. 03:16 PM GMT
sebelum nya saya mau berterima kasih atas artikel ini
tp saya mau tanya....sebelum saya menikah dengan wna,saya sudah mempunyai 2 rumah...apakah itu bisa di sebut harta bersama juga?
sulis
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 07:22 PM GMT
Jawaban untuk Gendut
Dear Ibu,

Apabila dibalik namakan ke atas nama saudara anda, sebaiknya ada perjanjian atau pernyataan yang dibuat oleh ibu dan saudara anda bahwa tanah/rumah tsb sebenarnya adalah milik Ibu, hal ini untuk menghindari perebutan harta dengan ahli waris ibu dan ahli waris saudara ibu apabila ibu dan saudaranya meninggal dunia. Dapat pula diperjanjikan apabila ibu meninggal, rumah tsb dijual dan ahli waris ibu mendapat uang hasil penjualannya serta ada uang juga untuk saudara anda yang telah dipakai namanya untuik rumah tsb. apa saja dapat diperjanjian untuk kebaikan anda dan saudara anda sehingga tidak ada sengketa di kemudian hari.
Dini L. Siburian, SH
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 07:17 PM GMT
Jawaban untuk Ning
Ibu Ning,

Apabila perjanjian pranikah ibu sudah tercantum juga di akte nikah maka otomatis kalau akta nikah didaftarkan di Catatan Sipil Indonesia, perjanjian pranikah juga termasuk di dalamnya sehingga tidak perlu didaftarkan terpisah lagi ke pengadilan negeri.

Terima kasih.
Dini L. Siburian, SH
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 07:14 PM GMT
Jawaban untuk Dian
Ibu Dian,

Hak kepemilikan tetap hilang apabila Ibu menikah dengan WNA walaupun Ibu tetap WNI karena properti yang ibu miliki di Indonesia itu adalah harta gono gini (harta bersama) dengan suami dan suami adalah WNA sedangkan WNA dalam pasal 21 ayat 3 UUPA tsb harus melepaskan kepemilikan tanahnya dlm jangka waktu 1 tahun.

Hak kepemilikan tidak hilang apabila Ibu sebelum menikah membuat perjanjian Pranikah dimana diperjanjikan bahwa tidak ada harta bersama, bahwa suami istri dapat memiliki masing-masing harta selama perkawinan sehingga harta ibu di Indonesia adalah milik Ibu 100%.
Dini L. Siburian, SH
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 07:07 PM GMT
Jawaban untuk Leony
Dear Ibu Leony,

Properti yg dibeli setelah suami meninggal tidak berpengaruh apa2 kepada ibu atas peraturan ini.

Rumah tsb dapat diwariskan kepada anak yang berkewarganegaraan ganda, namunb di saat anak berumur 18 thn dan memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 UUPA anak harus melepaskan tanah tsb dalam jangka waktu 1 tahun sejak melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Tidak berpengaruh apabila anak memilih menjadi WNI
Dini Lastari Siburian. SH
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 06:49 PM GMT
Jawaban untuk Mika
Saudara Mika,

Saya jawab melalui email anda.

trima kasih
Dini Lastari Siburian, SH
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 06:46 PM GMT
Jawaban untuk Gendut
Terima kasih atas pertanyaannya

Sebaiknya tanah yang telah saudara beli dialihkan/dihibahkan ke orangtua atau ke anak. Kalau dihibahkan ke orangtua untuk amannya ada surat pernyataan dari saudara2 sekandung yang menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut tanah tsb sebagai harta warisan mereka setelah orangtua meninggal dunia.

Dini Lastari Siburian, SH
Alert a moderator
Added: January 28, 2012. 06:35 PM GMT
Jawaban untuk : masih kurang mengerti (14 Januari 2012)

Perjanjian Pranikah sudah mempunyai format khusus bahwa harta yang dimiliki sebelum maupun selama di dalam perkawinan adalah terpisah milik masing2 suami istri sesuai dengan nama kepemilikan atas harta tsb.
Perjanjian Pranikah mengikat subyek hukumnya yaitu suami istri yang menanda-tangani perjanjian tsb sehingga baik di Indonesia maupun di negara pasangan Perjanjian Pranikah tsb tetap berlaku.

Teirma kasih
Dini Lastari Siburian, SH
Alert a moderator
Added: January 14, 2012. 01:43 PM GMT
masih kurang mengerti
Saya WNI memiliki calon suami WNA. 2tahun lalu saya membeli rumah melalui kredit bank dan angsurannya masih berjalan hingga saat ini. Jika saya akhirnya menikah dengan calon saya ini, apakah perjanjian pranikah yang dibuat sudah memiliki format khusus yang menyebutkan bahwa harta yang kami miliki sebelum menikah menjadi hak masing-masing pihak ataukah kedua belah pihak bisa memaparkan secara rinci apa saja yang menjadi hak masing-masing? dan apakah perjanjian pra nikah ini berlaku secara internasional dan bisa diakui di negara pasangan saya ataukah hanya berlaku di Indonesia? Thanks








Alert a moderator
Reverse Comment Order
  <<  <   1  |  2  |  3   >  >>
Google