| Rate This Article: | ||
|
Menjalankan ibadah merupakan salah satu hak dasar setiap manusia di mana pun mereka berada. Beribadah dengan rasa aman, nyaman, dan khidmat saat “menghadap” Tuhan Yang Maha Esa adalah harapan semua umat beragama setiap kali mereka menjalankan ibadahnya. Hal ini pulalah yang selama ini didambakan oleh para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Kavling 31 Taman Yasmin Sektor III Jalan Ring Road Bogor, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.
Para jemaat GKI Taman Yasmin yang selama ini melaksanakan proses peribadatan di pinggir/trotoar jalan raya sangat menginginkan agar mereka dapat segera menggunakan gereja mereka untuk kebaktian. Meski mereka mengakui bahwa hati mereka tetap konsentrasi terhadap ceramah dan selama proses kebaktian, namun tidak dapat dipungkiri bahwa suasana sekitar yang tidak kondusif untuk beribadah, aktifitas peribadatan di pinggir jalan raya ini pun diakui para jemaat dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya.
Pelaksanaan peribadatan di trotoar jalan raya mereka lakukan bukan tanpa alasan. Mereka terpaksa melakukan ibadah di pinggir jalan karena rumah ibadah yang mereka bangun sejak tahun 2006 di atas lahan seluas 1720 meter persegi tersebut harus terhenti pembangunannya pada tahun 2008. Hal ini dikarenakan dicabutnya izin mendirikan bangunan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor (KADIS-TKP) lewat surat 503/208-DTKP, tentang pembekuan IMB GKI Taman Yasmin.
Pada awal berjalan, GKI Taman Yasmin memiliki sekitar 350 orang jemaat yang datang dari berbagai wilayah di sekitar kawasan Bogor. Namun dengan berjalannya waktu dan kasus hukum yang saat ini tengah dialami oleh gereja, saat ini hanya terdapat sekitar 50-an orang jemaat yang dengan setianya tetap datang setiap hari Minggu untuk berkumpul di pinggir jalan raya dekat lokasi pembangunan gereja guna menjalankan kebaktian.
Bahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, setiap peribadatan jemaat GKI Taman Yasmin berlangsung, pengawalan ketat oleh sekitar 200 orang personil keamanan gabungan yang melibatkan pihak kepolisian, brimob, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga hansip harus terus dilakukan.
“Kami sedih melihat gereja kami disegel dan kami harus beribadah di jalan raya. Tapi mau gimana lagi, ini harus kami lakukan demi perjuangan kami. Kami berharap agar gereja kami dapat segera dibuka agar kami dapat masuk dan beribadah di dalam,” tutur Ibu Revi.
Hal senada juga disampaikan Nugroho, yang dari awal gereja dibangun
dan tersandung permasalahan hukum hingga saat ini, dirinya tetap setia
untuk beribadah di GKI Taman Yasmin.
“Saya tetap khidmat beribadah dan fokus mendengarkan firman Tuhan. Saya berharap hukum dapat ditegakkan,” ucap Nugroho.
Pembangunan GKI Taman Yasmin sendiri sebelumnya telah mengikuti proses dan prosedur administrasi yang sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan menurut Bona Sigalingging selaku Juru Bicara GKI Taman Yasmin, pasca pencabutan izin mendirikan bangunan tersebut, berbagai langkah hukum pun telah dilakukan, hingga akhirnya dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, keberadaan Gereja Taman Yasmin sah adanya.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur perijinan yang ada untuk membangun gereja ini. Tapi begitu IMB sudah turun, izin ini terus dibekukan dan dicabut , bahkan meski sudah ada putusan dari MA” ungkap Bona.
Langkah advokasi hukum yang ditempuh pihak gereja telah menghasilkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No.41/G/2008/PTUN-BDG tertanggal 4 September 2008, surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan No.503/208-DTKP perihal pembekuan izin pembangunan gereja tertanggal 14 Februari tersebut telah dinyatakan batal.
Bahkan pada tanggal 9 Desember 2010 silam, Mahkamah Agung Republik Indonesia pun telah menegaskan bahwa gereja GKI Taman Yasmin sah dengan mengeluarkan surat putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyebutkan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor mengenai keabsahan IMB Gereja.
“MA sudah dua kali menyatakan bahwa gereja sah adanya, tapi masalahnya Diani tetap menolak dan tetap mencabut izin gereja,” ungkap Bona.Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37016
Untuk melihat artikel Kisah lainnya, Klik di sini
_____________________________________________________
Supported by :
| ||||||||||||
| ||||||||||||
| ||||||||||||
| ||||||||||||
| ||||||||||||
|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 209 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 197 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 166 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 137 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 89 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 63 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 59 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 56 |