KHUSUS
Ombudsman : Satu Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
Rate This Article:
0
Demo GKI Yasmin ke Istana, akhir Januari lalu

Komisi Ombudsman RI memberikan waktu sebulan kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin yang tak kunjung selesai. Waktu enam bulan yang dijanjikan Mendagri Gamawan Fauzi, dirasa terlalu lama.

Jika dalam waktu sebulan, belum ada kemajuan berarti, Ombudsman meminta kepada DPR untuk kembali memanggil seluruh pihak terkait. "DPR harus punya inisiatif," kata anggota Komisi Ombudsman, Ibnu Tricahyo.

Ibnu juga menyarankan, dalam waktu sebulan ini, pemerintah harus secara gamblang menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi pada kasus GKI Yasmin. Pemerintah harus membuka semua informasi mengenai kasus ini. "Karena sebenarnya menurut saya ada yang tidak terbuka dalam kasus ini. Masalah perizinan dan sengketa itu sendiri adalah dua hal yang berbeda," papar Ibnu.

Rapat Gabungan tanpa ada kejelasan Sikap

Rapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah soal GKI Yasmin Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/2) berakhir tanpa kejelasan sikap. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu, hanya berkesimpulan dan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah segera menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin.

Awalnya, kesimpulan itu memuat ketentuan lebih jelas. DPR mencantumkan penyelesaian kasus GKI Yasmin harus berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127/PK/TUN/2009, yang menolak gugatan Pemkot Bogor atas surat ijin membangun (IMB) gereja tersebut. Namun, klausul yang menyertakan putusan MA itu langsung diprotes oleh politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Fraksi PPP, Hazrul Azwar, menyatakan kalau putusan MA disebutkan di kesimpulan, seharusnya dibarengi dengan putusan PN Bogor soal dugaan pemalsuan syarat keluarnya IMB gereja GKI Yasmin.

Akhirnya, Pramono Anung, sebagai pimpinan sidang menyetop perdebatan. Dia meminta rapat mendengarkan sikap pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Di muka rapat, Gamawan menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemkot Bogor sebenarnya menghormati putusan MA.

Menurut dia, Pemkot Bogor sudah melaksanakan putusan MA tersebut dengan cara mencabut SK tentang pencabutan IMB GKI Yasmin. Namun, Wali Kota Bogor langsung justru bertingkah lain, dengan mengeluarkan surat keputusan baru tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.

Atas masalah itu, kata Gamawan, MA akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa GKI Yasmin harus mengajukan gugatan hukum baru bila keberatan dengan SK terbaru Wali Kota Bogor itu.

"Di situlah pemerintah dan GKI sekarang posisinya. Pemerintah sendiri memilih untuk dirundingkan saja, dan kami siap memfasilitasi. Inilah yang kita harapkan," kata Gamawan.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya diberi kesempatan memfasilitasi perundingan GKI Yasmin dan Pemkot Bogor demi mendapatkan solusi dan titik temu.

"Kami sangat berharap bila Pemerintah pusat diberi kesempatan memfasilitasi. Kami ingin tahu siapa yang mewakili GKI Yasmin, supaya bisa intensif berbicara," kata Gamawan.

Pernyataan Gamawan akhirnya dimaknai oleh mayoritas anggota dewan dan Pimpinan sidang untuk sekaligus menghapus klausul putusan MA atau mempertahankannya dengan catatan memasukkan soal putusan PN Bogor.

Pramono Anung lalu menawarkan apakah kedua putusan dicantumkan, atau dihapuskan sekalian, dan dijawab oleh peserta sidang untuk menghapusnya. "Kalau disetujui dihapus, maka dihapus," tutur Pramono, sembari selanjutnya menutup sidang itu.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37862

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :






 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
1 comments for this article Reverse Comment Order
Added: February 11, 2012. 07:07 PM GMT
"LET MY PEOPLE GO!"
Dengan adanya seruan dari Komisi Ombudsman, kendatipun volume suaranya hanyalah samar2, tidak jelas, se-tidak2-nya membuktikan Negara kita masih eksis! Bapak2 Pejabat Tinggi Negara yg. kami hormati: Presiden SBY, para Menteri ybs., Kapolri, Walikota Bogor, dan para Wakil Rakyat lainnya., dengan rendah hati kami mohon tangani dan tuntaskanlah masalah GKI Yasmin ini sesuai dg. hukum yg berlaku sebagaimana dlm. Ikrar Jabatan yg. Bapak2 ucapkan dihadapan Allah. Dan saudara2 Muslim yg. kami kasihi, khususnya dlm. konteks kasus GKI Yasmin ini, seperti yg. tergabung dlm. organisasi FORKAMI, HTI, MUI, dll., dg. rendah hati kami juga serukan: hentikan aksi kebencian sdr2 thd. Jemaat GKI Yasmin yg. pd. waktu ini terpaksa beribadah ditepi jalan karena gedung gerejanya disegel oleh wali-kota setempat. Kedatipun perintah penyegelan tsb. mencerminkan perlawanan thd. azaz2 hukum negeri yg. berlaku, mereka sudah mematuhinya dan tidak berontak melawan. Bahwa mereka kini mengadakan ibadah dipinggir jalan bukanlah mereka melakukannya dengan gembira hati. Mereka juga mematuhi sebuah Perintah! Perintah dari Sesembahan mereka yg. dikenal dg. Nama sebutan Adonai Elohim; seperti halnya sdr2 Muslim menyembah kpd. Allah. Dengan rendah hati kami ingatkan: Jangan diganggu jangan dihentikan! Sampai adanya penyelesaian positip dari Pemerintah. Menyetop menghentikan secara paksa ibadah mereka berarti manusia memaksakan kehendak melawan Kehendak dan Perintah dari YANG MAHA TINGGI, dan ini berbahaya! Dlm. Al Kitab ada riwayat kisah Firaun yg. menghalang2-i umat Iberani beribadah, dan akibatnya sangat dahsyat menyayat! Sekali lagi dg. rendah hati kami ingatkan: janganlah kisah pemaksaan kehendak manusia thd. Kehendak Y.M.T. terulang di Indonesia. Tengoklah situasi dan kondisi Negara kita dewasa ini: musibah demi musibah datang silih berganti demikian juga kecelakaan dan tulah2 lainnya. Bukankah ini dapat dikaji sebagai ULANGAN Suara Tuhan yg. pernah dikumandangkan dizaman purba: “LET MY PEOPLE GO!” ?
Muliana
Alert a moderator
Reverse Comment Order
Google