KHUSUS
Koruptor Dapat "Kado" Remisi Tujuh Belasan
Rate This Article:
0
Credit - timbangan
ABOUT THE AUTHOR

Memperingati Hari Ulang Tahun RI ke- 65 pada 17 Agustus 2010, sejumlah narapidana koruptor mendapatkan hadiah dari pemerintah yaitu berupa remisi atau pengurangan masa tahanan karena dianggap telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Aturannya remisi diberlakukan untuk mereka yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman

Diantara 58.234 narapidana, ada 330 orang narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dan 11 diantaranya dinyatakan bebas setelah pengurangan masa hukuman.

Terpidana korupsi yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-65 tahun ini antara lain :

  1. Mantan Gubernur Jawa Barat Denny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebarakaran pada 2003. Divonis 4 tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi 2 bulan 10 hari.
  2. Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana kasus korupsi proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Divonis delapan tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan.
  3. Mantan Dirut Perum Bulog Widjarnako Puspoyo, terpidana kasus korupsi ekspor beras ke Afrika Selatan dan menerima hadi dari beberapa rekanan. Divonis 10 tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan.
  4. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Aulia yang merupakan besan Presiden SBY ini divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan.
  5. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat remisi tiga bulan.
  6. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bubunan Hutapea, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan.
  7. Mantan Debuti Gubernur Bank Indonesia Taslim Tadjudin, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat remisi tiga bulan.
  8. Mantan Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit, mantan anggota DPR terpidana kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran. Divonis empat tahun penjara. Pada tahun ini ia langsung mendapat remisi bebas.
  9. Mantan ketua DPRD Kota Bogor, Muhammad Sahid, terpidana kasus kosupsi penyalahgunaan APBD sebesar Rp 6,8 miliar. Divonis empat tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat remisi dua bulan.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35384

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab


Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :


 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
0 comments for this article Reverse Comment Order
Google