| Rate This Article: | ||
|
Memperingati Hari Ulang Tahun RI ke- 65 pada 17 Agustus 2010, sejumlah narapidana koruptor mendapatkan hadiah dari pemerintah yaitu berupa remisi atau pengurangan masa tahanan karena dianggap telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Aturannya remisi diberlakukan untuk mereka yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman
Diantara 58.234 narapidana, ada 330 orang narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dan 11 diantaranya dinyatakan bebas setelah pengurangan masa hukuman.
Terpidana korupsi yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-65 tahun ini antara lain :
Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini
______________________________________________________
Supported by :

|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 200 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 177 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 165 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 132 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 89 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 62 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 51 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 50 |