KHUSUS
8 Poin Kode Etik Hakim Dihapus MA
Rate This Article:
0

Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim yang dianut oleh seluruh hakim di dunia. Salah satu poin yang dihapus adalah larangan hakim mengabaikan apa yang terjadi di pengadilan. Dampaknya, hakim Indonesia sekehendak hati memilih, apakah mengabaikan atau menggunakannya fakta yang terungkap di pengadilan.

Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang dipraktekan di AS seperti dikutip dari www.uscourts.gov :

(A) Adjudicative Responsibilities

(1) A judge should be faithful to, and maintain professional competence in, the law and should not be swayed by partisan interests, public clamor, or fear of criticism.

(Hakim harus berpegang kuat pada hukum, menjaga profesionalitas dan kompetensi, tidak boleh tergoyahkan oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu, desakan publik atau takut kritikan).

(2) A judge should hear and decide matters assigned, unless disqualified, and should maintain order and decorum in all judicial proceedings.

(Dalam setiap pemeriksaan perkara, hakim harus mendengar dan memutuskan setiap hal yang ditangani kecuali kasus yang tidak layak dan harus terus menjaga kaidah dan norma).

Kode etik hakim yang ditetapkan di AS ditetapkan dalam Konfrensi Hakim se AS pada 5 April 1973 yang dikenal dengan 'Code of Judicial Conduct for United States Judges'.

Di Indonesia, kode etik diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tertanggal 8 April 2009. Namun pekan kemarin MA membatalkan secara sepihak 8 poin SKB tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37883

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :



 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
0 comments for this article Reverse Comment Order
Google