JAKARTA
Tahun 2012 Tarif Parkir di Jakarta Naik 400 Persen
Rate This Article:
0
Credit - kabarinews.com
Macet
ABOUT THE AUTHOR

Demi mengatasi kemacetan dengan cara menekan penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta tarif parir rencananya akan dinaikan hingga 400 persen.

Di penghujung tahun 2011 Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendukung penuh usulan Unit Pelaksana Teknik (UPT) Perparkiran DKI untuk menaikan tarif parkir hingga 400 persen pada 2012.

Kenaikan tersebut sudah tercantum dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran yang hingga kini masih dibahas di DPRD DKI.

Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persetujuan DTKU tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai upaya menekan pemakaian kendaraan bermotor pribadi di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. “Kami bukan hanya setuju, bahkan kami merasa kenaikan 400 persen masih terlalu murah,” paparnya.

Ditambahkannya, selain menaikan tarif parkir, pemerintah daerah juga akan menetapkan sistem zona dalam penerapan. “Harus ada pembagian wilayah dalam penerapan tarif parkir. Karena tidak bisa disamakan tariff parkir di daerah pinggiran dengan di pusat,” pungkasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37688

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :




 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
1 comments for this article Reverse Comment Order
Added: January 02, 2012. 03:08 AM GMT
Setuju kenaikan Parkir
Saya menyetujui rencana kenaikan ini, tapi sangat perlu di perhatikan dulu perbaikan sarana transportasi yang betul2 nyaman, bersih dan aman.
Dessy
Alert a moderator
Reverse Comment Order
Google