| Rate This Article: | ||
|
Meski dibuat untuk tujuan baik, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menuai kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Masyarakat menilai RPM Multimedia tak lebih sebagai upaya pemerintah memangkas hak-hak kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers.
Bahkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai rancangan tersebut membahayakan kebebasan pers. Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).
Lembaga sensor bentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bisa jadi menkesampingkan keberadaan Dewan Pers yang tugasnya mengawasi profesionalisme pers nasional. Dikhawatrikan pula lembaga sensor ini menjadi lembaga super body yang bisa dengan seenaknya menyensor dan memblok sebuah konten internet, yang bisa jadi merupakan produk jurnalistik. Tim Sensor ini bisa jadi keberadaannya mirip Lembaga Sensor Film (LSF).
Menurut AJI Ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
AJI kemudian menyatakan dengan tegas menolak RPM Multimedia, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru.
Jika RPM ini disahkan, maka penyelenggara-penyelenggara konten harus waspada, pasalnya bisa dijerat hukuman berupa denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin jika dinilai melanggar.
Padahal, penyelenggara konten tidak bisa mengambil tanggung jawab begitu saja terhadap konten yang masuk, misalnya komentar-komentar yang masuk sehabis artikel. Sejumlah penyelenggara konten juga menilai, hal ini bisa membawa peradaban internet kembali mundur ke belakang.
Sejumlah penyelenggara konten seperti kompasiana, kaskus, detikfroum, bahkan kabariforum milik KabariNews.com bisa terserempet RPM Multimedia ini. Tak menutup kemungkinan portal-portal berita nasional pun bisa dijerat dengan RPM Multimedia, karena dasar pembentukan RPM Multimedia konsideran (consideration) kepada UU Pers dan UU ITE (Informasi dan Transaksi elektronik).
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34528Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :

| Related Articles |
| INI DIA..Salinan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Multimedia |
|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 200 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 177 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 165 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 132 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 89 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 62 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 51 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 50 |