Greenpeace
menyambut baik komitmen pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang akan mengalokasikan 45 persen wilayah Kalimantan sebagai paru-paru
dunia. Untuk membuat komitmen itu menjadi kenyataan, Greenpeace
menyerukan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang izin-izin penebangan
hutan Kalimantan yang telah diberikan, karena menurut hasil analisa peta
yang diluncurkan Greenpeace di Jakarta hari ini, tanpa peninjauan
kembali (evaluasi) mustahil komitmen ini bisa menjadi kenyataan.
Pada 19 Januari 2012 lalu, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan
Presiden No.3 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa paling sedikit 45 persen
dari luas Pulau Kalimantan harus digunakan sebagai kawasan konservasi
keanekaragaman hayati. Selain itu, juga untuk kawasan berfungsi lindung,
yang bervegetasi hutan tropis basah, sehingga bisa berfungsi sebagai
paru-paru dunia.
Pemerintah Indonesia harus segera melakukan aksi nyata untuk
menjadikan komitmen ini menjadi kenyataan, karena jika terwujud akan
sangat menopang komitmen SBY untuk menurunkan emisi gas rumah kaca
sebesar 26 persen pada tahun 2020.
“Kami mendukung komitmen politik Presiden SBY ini, namun ini
tidaklah cukup, dan harus benar-benar diwujudkan di lapangan. Kaji ulang
atau evaluasi seluruh perijinan dan konsesi di Kalimantan adalah
prasyarat dasar agar komitmen politik tersebut dapat benar-benar
direalisasikan,” ujar Muhnur, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi
Kehutanan-Kementerian Kehutanan RI dan hasil analisa peta yang
Greenpeace lakukan, luas pulau Kalimantan adalah 53.7 juta Ha. Sedangkan
luas tutupan hutan Kalimantan di tahun 2009 mencapai 52% dari total
luas Pulau Kalimantan atau seluas 28 juta Ha. Namun, analisis terhadap
konsesi-konsesi HPH, HTI, perkebunan sawit dan batubara yang tumpang
tindih dengan wilayah berhutan dan lahan gambut menunjukkan angka
sebesar 16,6 juta Ha. Jika pemerintah berkomitmen untuk melindungi 45%
wilayah Pulau Kalimantan untuk konservasi keanekaragaman hayati, maka
izin-izin konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah berhutan dan lahan
gambut tersebut di atas harus harus segera dikaji ulang, karena jika
tidak, maka komitmen di atas akan sangat sulit untuk dapat diwujudkan.
“Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera
mengimplementasikan perlindungan penuh terhadap hutan alam dan lahan
gambut Indonesia, dan kepada industri untuk menghentikan perilaku
merusak yang hanya memikirkan keuntungan jangka pendek, dan beralih
kepada perilaku yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab dan
memperhatikan hak-hak masyarakat,” pungkas Muhnur.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37824
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :