
| Rate This Article: | ||
|
Memasuki masa tenang selama tiga hari yang dimulai hari ini, Senin (06/3) hingga Rabu (08/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bersama aparat Pemerintah Provinsi DKI menertibakan ribuan atribut parpol yang selama menghiasi jalan-jalan di Ibukota.
Menurut ketentuan, pada masa tenang ini, seluruh atribut parpol, seperti baliho, bendera, pamflet, poster atau spanduk harus dibersihkan. Bawaslu telah memberitahukan masing-masing partai untuk melakukan pencopotan. Bagi yang melanggar bisa dikategorikan pelanggaran pemilu.
Acara pembersihan atribut parpol mulai dilakukan secara simbolis, kemarin malam di Balaikota DKI. Bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu DKI menertibkan sekitar 2.500 atribut parpol berbagai jenis.
Hingga minggu dini hari penertiban masih terus dilakukan, termasuk dilakukan oleh partai bersangkutan, agar pada hari Senin ini atau hari pertama masa tenang, tak ada lagi atribut parpol yang masih terpajang di jalanan Ibukota.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32899
Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :

| Related Articles |
|