| Rate This Article: | ||
|
Larangan merokok di kawasan umum semakin digencarkan. Kamis, 4 Maret 2009 Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meluncurkan stiker larangan merokok di kawasan umum, terutama di dalam angkutan umum.
Design stiker berwarna merah dan bertuliskan“ Angkutan umum ini adalah kawasan dilarang merokok” Hal ini sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2005 dan Pergub DKI No75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Stiker tersebut akan ditempel di setiap angkutan umum, dan untuk simbolisnya, Fauzi menempelkan stiker tersebut pada 3 jendela kendaraan angkutan umum, bus patas AC dan kopaja. Saat menempelkan stiker, Fauzi juga tidak lupa untuk menegur supir dan penumpang untuk berhenti merokok dan membiasakan hidup sehat.
"Saya mengimbau agar para penumpang dan supir yang ada di Terminal Lebak Bulus agar disiplin. Jangan kawasan umum dijadikan tempat untuk merokok,"
Tidak hanya menempelkan stiker yang bertulis larangan dan
sanksi, Fauzi juga berpesan pada seluruh masyarakat
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34584
Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :
|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 209 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 197 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 166 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 137 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 89 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 63 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 59 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 56 |