JAKARTA
Hati-hati, Merokok di Kawasan Umum Denda 50 juta!
Rate This Article:
1
Credit - kabarinews.com
Fauzi Bowo
ABOUT THE AUTHOR

Larangan merokok di kawasan umum semakin digencarkan. Kamis, 4 Maret 2009 Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meluncurkan stiker larangan merokok di kawasan umum, terutama di dalam angkutan umum.

Design stiker berwarna merah dan bertuliskan“ Angkutan umum ini adalah kawasan dilarang merokok” Hal ini sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2005 dan Pergub DKI No75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.  

Stiker tersebut akan ditempel di setiap angkutan umum, dan untuk simbolisnya, Fauzi menempelkan stiker tersebut pada 3 jendela kendaraan angkutan umum, bus patas AC dan kopaja.  Saat menempelkan stiker, Fauzi juga tidak lupa untuk menegur supir dan penumpang untuk berhenti merokok dan membiasakan hidup sehat.

"Saya mengimbau agar para penumpang dan supir yang ada di Terminal Lebak Bulus agar disiplin. Jangan kawasan umum dijadikan tempat untuk merokok,"

Tidak hanya menempelkan stiker yang bertulis larangan dan sanksi, Fauzi juga berpesan pada seluruh masyarakat Jakarta agar bisa membiasakan hidup sehat dengan meninggalkan kebiasaan buruk seperti merokok. “ Mulai sekarang kita harus membiasakan hidup sehat, dan harus ubah kebiasan buruk,” ujarnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34584

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :



 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
0 comments for this article Reverse Comment Order
Google