| Rate This Article: | ||
|
Perusahaan kartu kredit saat ini sedang menjalankan banyak perubahan ke arah yang lebih positif. Untungnya banyak sekali peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan, akan lebih consumer-friendly yang tentunya bermanfaat bagi konsumen. Hukum dan undang-undang Kartu Kredit atau lebih tepatnya The Credit Card Accountability Responsibility and Disclosure Act tahun 2009 telah diimplementasikan pada tanggal 22 Februari 2010. Hukum yang dijuluki the Card Act ini memudahkan konsumen untuk lebih mengerti dalam hal kontrak dan persetujuan dengan perusahaan kartu kredit. Selain itu, Card Act juga mampu mengurangi tingkat kesulitan konsumen mengenai isu penggunaan kartu kredit, agar lebih bijaksana.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat lebih jauh peraturan apa saja yang berubah.
1. APR (Annual Percentage Rate): Banyak orang sudah mengerti bahwa nilai persentasi tahunan bisa naik atau turun. Hukum baru Card Act mewajibkan perusahaan kartu kredit untuk memberi tahu konsumen 45 hari sebelumnya. Hal ini menolong konsumen dalam bernegosiasi untuk mengurangi APR dengan perusahaan kartu kredit. Setelah negosiasi selesai, mereka wajib menurunkan nilai APR Anda.
2. Kartu Kredit Baru: Nilai bunga pada kartu kredit baru tidak dapat berubah selama tahun, dan hal ini ditetapkan oleh UUD baru Card Act. Selama periode tersebut, nilai bunga hanya bisa naik terhadap transaksi baru, bukan pada saldo terakhir. Akan tetapi Anda harus ingat dan perhatikan baik-baik, perusahaan kartu kredit boleh untuk menaikkan nilai tarif, jika Anda terlambat bayar lebih dari 60 hari.
3. Transfer Saldo (Balance Transfer): Anda tahu bahwa ada dua cara untuk membedakan nilai tarif antara transfer saldo dan pembelian? Card Act memberi kewajiban kepada perusahaan kartu kredit supaya mengaplikasikan pembayaran Anda dengan nilai tarif yang tinggi dahulu dibanding dengan yang rendah dahulu.
4. Isu Yang Tidak Bersangkutan: Sebelumnya, perusahaan seringkali menaikkan nilai tarif kartu kredit karena Anda terlambat membayar bulanan cicilan rumah. Dengan adanya Card Act, perusahaan kartu kredit dilarang melakukan hal seperti ini. Karena kedua pokok ini sangatlah tidak berhubungan, dan perusahaan kartu kredit tidak boleh “menghukum” Anda berdasarkan isu-isu pembayaran tagihan yang tidak bersangkutan.
5. Anak Dan Kredit: Banyak orang tua yang sangat frustrasi akibat hutang kartu kredit anak. Dan jeleknya, banyak sekali perusahaan kartu kredit yang sengaja “mengejar” dan merayu pelajar universitas agar membuka dan memakai kartu kredit dan nilai batas yang cukup tinggi. Anda patut waspada, karena sebenarnya perusahaan kartu kredit tidak gampang memberi kredit kepada anak-anak muda yang tidak memiliki sejarah kredit. Apabila anak Anda berusia dibawah 21 tahun dan ingin memiliki kartu kredit, orang tua atau wakilnya yang sudah dewasa wajib menjadi co-signer atau pemilik dan penanda-tangan kedua. Melalui cara ini, mereka turut serta bertanggung jawab bersama sang anak.
Seorang pakar keuangan bernama Pam Kruger menghimbau dan menyarankan orang tua agar tidak memberikan kartu kredit kepada anak yang masih kuliah. Lebih baik sediakan kartu debit saja, karena dengan cara ini Anda bisa mengajarkan anak supaya lebih pandai menabung. Buka kartu kredit untuk anak dalam hal emergensi saja. Cari tipe kartu kredit dimana anak Anda bisa menaruh uang mereka ke rekening kartu kredit. Sebut saja kartu kredit ini sebagai “secured cards”. Hasilnya anak Anda yang baru memulai hidup dewasanya, belajar membangun kredit mereka dengan cara menggunakan uangnya sendiri, bukan meminjam.
Pengaruh Credit Card Act Terhadap Kartu Kredit Anda
Akibat jatuhnya ekonomi dan pengetatan hukum terhadap perusahaan kartu kredit, telah mengakibatkan banyaknya perubahan. Perusahaan kartu kredit akan merubah peraturan sesuai dengan tipe dan macam , dan hal ini tentunya akan berpengaruh kepada konsumen.
Dennis Moroney, seorang direktur riset konsultan keuangan bernama Tower Group mengatakan bahwa situasi seperti ini mengingatkan kembali ke tahun 1980-an, dimana meningkatnya nilai biaya tahunan (annual fees) dan nilai persentase (interest rates).
Mari kita lihat kartu kredit macam apa yang akan berubah peraturannya.
Kartu Kredit Buruk
The Credit Card Act mengambil tindakan keras terhadap perusahaan
kartu kredit yang memasang nilai tarif yang sangat tinggi. Terutama bagi
yang mentargetkan konsumen dengan nilai kredit yang rendah. Sebab
seringkali perusahaan kartu kredit mematok tarif dan uang muka yang
sangat tinggi, akan tetapi memberi batas kredit yang rendah.
David menambahkan, perusahaan kartu kredit yang bereputasi, yang dulunya
melakukan hal diatas, kemungkinan besar tidak akan mengerjakan hal yang
serupa di situasi ekonomi saat ini.
Menurut seorang pakar konsultan keuangan dan industri riset pelayanan pembayaran konsumen bernama Ken Paterson, bagi yang mengeluarkan kartu kredit yang dtujukan untuk konsumen di pasaran utama, mereka harus pintar dalam mengatur keseimbangan antara mematok nilai tarif untuk menutup biaya modal, akan tetapi masih sesuai dengan peraturan UUD kartu kredit. Akibatnya, dikeluarkannya kartu kredit dengan nilai tarif yang tinggi untuk menggantikan kartu kredit dengan biaya yang besar. Salah satu perusahaan kartu kredit, First Premier bereksperimentasi dengan taktik tersebut, sampai sekarang, belum ada yang melakukan hal yang sama.
Ken menambahkan, bahwa salah satu manfaat dan kelebihan The Card Act maksudnya adalah , untuk melindungi konsumen dari aspek-aspek yang negatif di pasaran. Ia juga menambahkan, di masa depan konsumen dengan riwayat kredit yang kurang baik akan condong menggunakan kartu pra-bayar(prepaid credit cards) dan kartu kredit terjamin (secured credit cards)
Kartu Debit
Kartu Debit tidak pernah memberi keuntungan bagi bank, akan tetapi peraturan baru akan overdraft charges atau biaya penarikan uang rekening cek terlalu banyak, akan berkurang. Dimulai bulan Juli 2010, pelanggan baru tidak diperkenankan membuat overdraft dengan menggunakan kartu debit, kecuali jika sebelumnya mereka memilih memakai cara tersebut. Biaya overdraft yang dikenakan setiap hari merupakan salah satu keuntungan besar bagi bank atau lembaga keuangan.
Untuk mengganti keuntungan yang hilang, banyak bank yang akan mematok biaya tahunan bagi pengguna kartu debit, diperkirakan sekitar $20 – $30 per tahunnya. Selain itu, bank-bank juga akan meminta biaya tambahan seperti financial planning atau perencanaan keuangan, dan linking accounts atau penghubungan antar rekening. Hal tersebut mencegah masalah jika salah satu kartu Anda, “declined”(ditolak) pada saat pembayaran.
Kartu Bisnis
Kartu kredit bisnis atau perusahaan tidak ada pengaruh dalam UUD baru The Card ACT. Sejauh ini, bisnis atau perusahaan kecil tidak ada peraturan baru yang dapat berpengaruh besar. Maka dari itu, para pemilik bisnis atau perusahaan kecil sangat dianjurkan untuk memisahkan anggaran dan biaya pengeluaran maupun pemasukan dari rekening pribadi Anda.
Kartu Pra-Bayar dan Kartu Kado
The Credit CARD Act menentukan penyingkapan biaya-biaya yang berkaitan jika Anda menggunakan kartu pra-bayar atau kartu kado (gift card), termasuk biaya pemberlakuan. Selain kartu macam ini, para pemakai diwajibkan untuk menggunakan dalam kurun waktu lima tahun. Jika melewati periode tersebut, kartu itu akan hangus dan tidak bernilai. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2010.
Kartu Kredit Pelajar
Sekarang sudah jarang sekali perusahaan kartu kredit atau bank menawarkan kartu kredit kepada pelajar. The CARD Act melarang kegiatan penjualan semacam itu terhadap calon pelanggan dibawah usia 21 tahun. Terkecuali jika diwakilkan dan juga ditanda-tangani oleh orang-tua, atau jika pelajar tersebut bersedia untuk membuktikan jumlah gaji atau penghasilannya.
Kartu kredit pelajar yang sekarang akan menawarkan biaya yang lebih tinggi dengan jumlah dan batas kredit yang lebih rendah. Dengan cara ini, akan memudahkan para pelajar untuk lebih dapat mengatur keuangan mereka, dan juga lebih bisa bertanggung jawab agar tidak mengabaikan pembayaran hutang yang tinggi.(Inna)
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35463
Untuk
melihat artikel Amerika / Tips lainnya, Klik
di sini
Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :
|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 209 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 195 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 166 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 137 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 89 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 63 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 59 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 56 |