| Rate This Article: | ||
|
7 Desember 2011 dua anggota Kongres AS, Carolyn B Maloney (Demokrat New York) dan Frank Pallone, Jr (Demokrat New Jersey) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang berjudul “Undang Undang Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia”.
RUU 3590 ini memungkinkan warga Indonesia yang mengungsi karena penganiayaan agama untuk membuka kembali kasus asylum mereka yang ditolak, terutama karena lewat satu tahun mengajukan aplikasi suaka di Amerika Serikat. Aturan ini memberikan WNI kesempatan kedua untuk membuka lagi kasus asylum mereka dalam periode dua tahun, setelah Aturan ini diundangkan. Tetapi, RUU hanya berlaku untuk WNI yang datang ke Amerika antara 1 Januari 1997 sampai 30 November 2002 saja.
Satu lagi elemen RUU ini, bahwa WNI yang termasuk kategori ini bisa membuka kasusnya atau melakukan aplikasi ulang asylum tidak hanya di Amerika Serikat saja, tetapi juga dari luar negeri.
“Amerika Serikat sudah lama melindungi pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan dan memberikan proses yang secara fair mempertimbangkan klaim suaka mereka. Orang-orang ini datang ke negara ini, mencari perlindungan dari kekerasan dan penganiayaan berat karena keyakinan relijius mereka, dan layak mendapat kesempatan suaka, “ ujar Maloney.
“RUU ini bukan semata-mata memberikan suaka, tetapi mengatasi hambatan prosedural dalam mengajukan suaka, menyelamatkan keutuhan keluarga mereka,” kata Maloney lagi.
Batas waktu satu tahun pengajuan suaka politik di AS memang diberlakukan sejak diundangkan dalam Hukum Imigrasi AS di tahun 1996.
“Banyak orang Indonesia di Amerika yang sudah menjadi bagian berarti dari masyarakat mereka, mungkin akan terpaksa ke keadaan membahayakan tanpa tindakan apa-apa dari kita”, kata Pallone.
“RUU ini penting sekali untuk menarik perhatian otoritas imigrasi di AS, “ ungkap Pastor Seth Kaper-Dale yang banyak menolong imigran Indonesia di New Jersey dan sekitarnya. “Komunitas Indonesia hanya akan aman bila ada perubahan aturan dalam UU tingkat federal, dan kita bersyukur Rep. Maloney dan Rep. Pallone sudah memulai langkah ini", tambahnya.
Sebegitu jauh sudah ada 9 anggota Kongres Demokrat yang mendukung RUU ini. Perlu sedikitnya satu anggota Kongres Republikan untuk menggolkan RUU ini menjadi UU di AS.
Jika RUU berhasil diundangkan nanti, ini akan memberi dampak besar kepada ribuan WNI yang tinggal di AS yang hidup dengan status imigrasi tidak jelas.(peter phwan)
Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?37738
Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :


| ||||||||||||
| ||||||||||||
| ||||||||||||
| ||||||||||||
|
| - The Ugly Duckling From Berkeley |
| Rating: 272 |
| - Utama: Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Di Dunia |
| Rating: 209 |
| - 22 KHASIAT BAWANG PUTIH |
| Rating: 194 |
| - RAYMOND DISUNTIK OBAT SAKIT JIWA SEBELUM USAHA DEPORTASI |
| Rating: 166 |
| - 10 Cerita Heboh Karena Facebook (Bagian II) |
| Rating: 137 |
| - K-Video: "Perempuan Berkalung Sorban" |
| Rating: 89 |
| - Eulogy untuk Gusdur oleh Romo Mutiara Andalas |
| Rating: 69 |
| - Hidupku Direngkuh Sahabat |
| Rating: 63 |
| - Seni: Seni Kreatif Membuat Layang-layang |
| Rating: 59 |
| - 14 Cara mengurangi Global Warming |
| Rating: 56 |