AMERIKA / IMIGRASI
Latar Usulan Anggota Kongres AS
Rate This Article:
2
AS sangat ketat soal imigrasi setelah 9/11

Dua anggota Kongres AS siapkan RUU Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia. Produk hukum tersebut dibuat menyusul aksi penolakan 72 WNI yang akan dideportasi paksa dari New Jersey, Amerika Serikat. Mereka kedapatan melampaui ijin masa tinggal mereka.

RUU itu akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Warga Indonesia ini, lari ke AS antara 1997-2002 dan menyatakan bila deportasi dilakukan akan mengancam nyawa mereka terkait keyakinan agama yang mereka anut di Indonesia, tulis kantor berita AFP.

Pendeta Seth Kaper-Dale Gereja Reformed di Highland Park, seperti dilansir New York Times, meminta para imigran untuk diberikan waktu lebih untuk dapat memperoleh status kewarganegaraan melalui pengadilan atau hukum AS imigrasi.

"UU ini... Akan membuka kembali kesempatan bagi warga Indonesia ini untuk menjadi pengungsi dan minta suaka politik di AS," kata anggota Kongres dari kubu Demokrat Carolyn Maloney, yang mengajukan RUU itu bersama koleganya sesama anggota kongres, Frank Pallone Jr. RUU itu diberi nama Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia dan dibuat dengan tujuan agar para WNI ini tidak menjadi korban deportasi paksa imigrasi AS.

Kelompok imigran, sebagian besar terdiri dari masyarakat Indonesia yang melarikan diri ketidakstabilan ekonomi dan perbedaan agama di Indonesia pada akhir 1990-an. Mereka berimigrasi ke Amerika Serikat dengan visa turis dan kemudian memperoleh kartu Jaminan Sosial yang memungkinkan mereka untuk bekerja di sana. Namun kemudian melewatkan kesempatan mengajukan suaka setelah setahun masa tinggal di AS.

Sumber lain menyebut para WNI ini tinggal di AS dan menjalani hidup dengan normal, termasuk bekerja, membayar pajak dan memiliki nomor jaminan sosial. Beberapa bahkan mempunyai anak-anak yang lahir di AS.

Tahun 2006 otoritas imigrasi AS mulai mendeportasi warga Indonesia. Kini sebagian besar dari para pengungsi telah menerima surat peringatan deportasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS beberapa bulan lalu atau telah diperintahkan untuk melapor ke kantor imigrasi setempat. Mereka bertambah khawatir karena petugas bahkan disebut-sebut telah membawa tiket sekali jalan ke Indonesia.

Kementrian Luar Negeri Indonesia Klarifikasi

Juru bicara Kemlu Indonesia, Michael T menyatakan, RUU yang tengah disusun Parlemen AS saat ini hanya menyangkut keimigrasian penduduk asing. ”Ini sebenarnya masalah keimigrasian. Jadi RUU itu untuk memberikan kesempatan warga asing seperti yang berasal dari Indonesia yang hendak dideportasi untuk bisa mengurus izin tinggalnya lagi,” ujar Michael kepada wartawan.

Peraturan itu jelas Michael sama halnya dengan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Dimana seorang warga asing harus mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian apabila tidak ingin dideportasi. Namun dalam kaitanya dengan RUU yang tengah digodok Parlemen AS, Michael menduga ada sebagian warga Tanah Air di negara itu yang berdalih mengalami penindasan atas nama agama ketika berada di Indonesia.

Michael tak menampik adanya konflik kekerasan bernuansa agama di Tanah Air. Namun tegasnya,konflik itu tak terjadi secara sistematis dan mengakibatkan penindasan terhadap suatu kelompok. Pemerintah bersama elemen masyarakat juga terus berupaya agar konflik bernuansa agama tak terulang.

”Adanya warga Tanah Air yang ingin tinggal di AS itu hak masing-masing. Tapi kalau mereka gunakan alasan ada penindasan maka tidak tepat,” katanya.


Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37650

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :



Related Articles
Dubes RI Sesalkan Aksi 72 WNI Jelekan Bangsa Sendiri
 
 
 
Post A Comment
* Indicates required information
Comment Title:
* Comments:
Nickname:
* Validation:
11 comments for this article Reverse Comment Order
  <<  <   1  |  2   >  >>
Added: January 01, 2012. 07:48 PM GMT
72
untuk ibu2 yang sudah memiliki anak kelahiran AS, hidup anda bukanlah milik anda tetapi sudah milik anak anda, saya usulkan berjuanglah terus sampai anak anda besar dan jadi orang yang berguna untuk keluarga anda. Jangan perdulikan omongan orang , berdoalah agar anak anak anda memiliki masa depan yang lebih cerah dibanding orang tuanya. GBU all!!!
traveller
Alert a moderator
Added: December 27, 2011. 06:02 PM GMT
Sejarah Dari 72 Orang Indonesia di New Jersey
Pelanggaran hukum imigrasi bukan merupakan tindakan pidana (criminal). Ini adalah pelanggaran sipil (civil) yang mana para imigran mengalami sebuah proses untuk melihat apakah mereka memiliki hak untuk tinggal di Amerika Serikat. Illegal bukan Kriminal!!!!

Kalau dilihat dari sejarah bagaimana sampai 72 orang Indonesia di New Jersey dapat surat final deportation order itu karena akibat dari banyak mereka yang mematuhi peraturan Amerika pada tahun 2002 yang mengharuskan semua laki-laki pendatang dari Indonesia yang berada di Amerika dari umur 16 keatas untuk ikuti Special Registration atau NSEERS. Program NSEERS hanya berlaku untuk pendatang dari 25 negara, termasuk Indonesia, yang dikategorikan oleh pemerintah Amerika sebagai negara yang dominan Arab dan dominan Muslim. Mayoritas dari imigran indonesia otomatis masuk ancaman deportasi setelah special registration karena mereka sudah tanpa status dan overstay. Sedangkan opsi untuk tetap tinggal di Amerika pada waktu itu hampir tidak ada sama sekali. Political asylum adalah satu2nya immigration relief yang bisa diambil dalam waktu singkat dan dengan biaya lawyer yang masih bisa terjangkau.

Hampir semua orang Indonesia yang minta suaka politik setelah special registration tidaklah memenuhi syarat (not eligible). Permintaan asylum harus dilakukan dalam kurun waktu satu tahun setelah masuk ke Amerika, sedangkan mayoritas dari imigran Indonesia yang mengikuti special registration sudah menetap di Amerika lebih dari 2 tahun.

Tahun 2006 di New Jersey terjadi pengrebekan oleh ICE di apartment dimana banyak orang Indonesia tinggal. Penggrebekan yang dilakukan di pagi buta ini berhasil menahan dan deportasi sekitar 50 laki-laki orang Indonesia. Banyak istri dan anak dari 50 orang Indonesia ini tidak tahu untuk pergi kemana dan mereka sangat takut untuk tinggal di apartment yang sama. Kemudian gereja Reformed Church Highland Park dibawah pimpinan Pastor Seth Kaper-Dale memberikan suaka kepada istri dan anak-anak yang kalau tidak salah jumlahnya ada sekitar 60an. Mereka diberikan tempat tinggal di gereja dan makanan sampai mereka bisa dapatkan tempat tinggal yang permanen. Bisa baca artikel dari The New York Times mengenai sejarah dari usaha Pastor Seth http://www.nytimes.com/2009/12/13/nyregion/13indonesians.html?_r=1&emc=eta1

Estimasi dari jumlah orang Indonesia yang ikuti special registration lalu buka kasus asylum dan ditolak karena tidak memenuhi syarat ada sekitar 2000 sampai 4000 orang dari jumlah total 290,526 orang yang turut registrasi. Kasus asylum dari orang Indonesia yang dibuka di tahun 2002 dan ditolak sudah sampai dititik akhir yaitu penolakan ke dua (terakhir) oleh Circuit Court dan pendapatan surat final deportation order.

Perlu diingat yang dari ribuan orang Indonesia yang sudah dapatkan surat final deportation order ini mereka mempunyai anak yang mayoritas lahir di Amerika dan berstatus US Citizen. Juga mereka punya istri yang harus membuat keputusan yang sangat perih apakah tinggal dengan anak di Amerika dan berpisah dengan suami atau ikut pulang bersama suami yang akan dideportasi. Tinggalkan anak yang masih kecil sendiri di Amerika bukanlah suatu pilihan.

Inti dari peraturan HR3590 yang diusulkan oleh gereja Reformed Church Highland Park dibawah Pastor Seth dan sedang diajukan di Kongres AS adalah penghapusan dari one year limit untuk buka kasus asylum. Bila peraturan HR3590 bisa tembus dan menjadi UU maka semua orang Indonesia yang kasus asylum sudah ditolak bisa mendapatkan kesempatan kembali untuk membuka kasusnya lagi yang bisa memakan waktu lebih dari 5 tahun. Dalam waktu 5 tahun lebih ini diharapkan reformasi imigrasi di Amerika akan terwujud dan imigran Indonesia ini dapat kesempatan untuk tinggal di Amerika dengan sah melalui peraturan imigrasi baru tersebut. Juga banyak anak-anak dari imigran Indonesia yang US Citizen dalam 5 tahun ini sudah dapat sponsori orang tuanya karena mereka sudah penuhi syarat umur.

Mari kita lihat problema imigran Indonesia dari segi kemanusiaan dan ekonomi bukan dari segi politik atau agama. Tujuan utama dari Pastor Seth dan immigration advocates lain di Amerika adalah demi keutuhan dari famili (keep families together) Pemerintah Amerika peduli dengan keselamatan anak-anak dari imigran Indonesia yang sudah jadi US Citizen dan pemerinah Amerika peduli sama keutuhan famili. Peraturan HR3590 dapat memberikan pihak pemerintah Amerika dan imigran Indonesia suatu jalur tengah demi keutuhan famili dan keselamatan anak-anak Indonesia yang sudah jadi US Citizen.

Ini hanya pendapat dari saya sendiri yang sudah mengikuti pengalaman imigrasi dari banyak orang Indonesia sejak tahun 2002.

Illegal aliens have always been a problem in the United States. Ask any Indian. ~Robert Orben
Motherland Indonesia, Fatherland America
Alert a moderator
Added: December 26, 2011. 09:33 PM GMT
uncitizenship
cabut kewarganegaraan indonesia bagi yg mngajikan asylum palsu di amerika ,PEMERINTAH RI DAN SEGENAP RAKYAT INDONESIA PUNYA HAK OTORITAS UNTUK ITU SEPERTI YG DILAKUKAN PEMERINTAH RRC SEHIUNGGA BANYAK WARGA RRC YG MENGAJUKAN ASYLUM DI USA GAGAL MENGAJUKAN KEWARGA NEGARAAN MEXICO,BRAZIL ATAU HONDURAS ATAU SOMALIA SEKALIAN BIAR TAU DIRI MEREKA
dody
Alert a moderator
Added: December 26, 2011. 02:50 PM GMT
72 wni malang
begitu lama sdr lari dari negeri indo kerna mata segaris mesti nya lebih bijak tapi sayang kok kelihatan nya bengis gimana bisa betah di Indo dari lahir kurang beradaptasi kini tercampak jauh taoi kok merasa ngaku bekas Indo ngemis hidup baru dinegeri USA ini apa enggak repot tuh kebangsaan labil nya nanti bisa lari lagi dari USA ?
MEU
Alert a moderator
Added: December 24, 2011. 05:22 AM GMT
Klo anda krasan dan ingin menetap di US , itu hak anda.
Tapi gak usah bikin alasan yg mengada - ada, menjelek-jelekkan agama tertentu, bahkan menejelek- jelekkan bangsa sendiri.

CARI CARA YG LEGAL DAN BENER!!
Nationalist
Alert a moderator
Added: December 23, 2011. 10:04 PM GMT
Proporsional dalam berjuang.
Menurut saya, masalah deportasi ini adalah masalah hukum, bukan masalah politik. Baik AS maupun Indonesia, sama-sama menginginkan tegaknya hukum bagi setiap warganya.
Kalau masalah deportasi ini dipolitisir, maka saya yakin masalahnya akan meluas dan bukan kebahagiaan yang diperoleh, malahan ketidaktentraman yang akan anda temui. Karena dalam arena politik, akan selalu ada pihak-pihak yang 'bermain' di 'air keruh'.
Oleh karena itu, saya menyarankan lebih baik patuhi hukum terlebih dahulu, baru setelah itu anda boleh 'main' politik, apakah mengambil isu agama atau ras, atau apa saja yang bisa dijadikan isu politik.
Saya menaruh simpati kepada keluarga yang akan dideportasi karena masalah ijin tinggal (yang melampaui batas). Semoga perjuangan anda semua berhasil tanpa harus meluaskan masalah ke lain-lain hal yang tidak relevan dengan hukum yang berlaku.
ahmed
Alert a moderator
Added: December 19, 2011. 04:53 AM GMT
Sebagai Jubir sebuah Kementrian Negara, Michael T (sayang nama tidak dieja secara lengkap), sudah pasti sangat melek hukum berikut istilah2-nya. Di artikel ini ia mengatakan a.l.: “… tegasnya konflik kekerasan bernuansa agama di Tanah Air tidak terjadi secara sistematis dan mengakibatkan penindasan thd. suatu kelompok, dst.” Sadarkah Michael T, ketika memilih/menggunakan istilah ‘sistematis’ dan ‘penindasan’, akan arti dan maknanya, dan tidak asal ngomong? Sadarkah Michael T bahwa arti dan makna ‘sistematis’ dlm. warna hukum adalah a.l.‘terus-menerus = habitual’, ‘diperintahkan/diorganisir secara rapih = well organized/ordered, methodical. Pertanyaannya sekarang, apakah konflik SARA masih saja ada dan mengakibatkan penindasan thd. suatu kelompok karena diprintahkan/diorganisir dg. menggunakan metode2 oleh aparat pemerintah di Indonesia? Jawabnya: masih ada.

Muliana
Alert a moderator
Added: December 17, 2011. 04:21 AM GMT
hak individu
mengenai keputusan orang2 yang mengambil assylum sebagai jalan buat menetap secara legal di US, itu adalah hak masing2 orang, kalao indo lebih enak ditinggali daripada US, secara otomatis tidak akan ada orang yang mau bersusah2 untuk merantau ke US.
Alert a moderator
Added: December 16, 2011. 08:43 AM GMT
buat apa pulang indolagi
disini sudah hidup enak di negara maju,
di indo dimana2 di bakar, bom, muslim berkuasa..
oh my god.... mimpi pun gak pernah gw mau pulang indo lagi...

tolong deh..bangsa idno sadar dikit yah..
soal imigrasi itu hak masing2..ok....
penghianat indonesia
Alert a moderator
Added: December 16, 2011. 05:10 AM GMT
LATAR???
ini penulisnya maskudnya apa? LATAR itu artinya apa? Tolong belajar bahasa Indonesia lagi yg benar!!

1. 1 permukaan; 2 halaman; 3 rata; datar; 4 dasar warna (pd kain dsb); 5 Sas keterangan mengenai waktu, ruang, dan suasana terjadinya lakuan dl karya sastra; 6 keadaan atau situasi (yg menyertai ujaran atau percakapan); 7 Sen dekor pemandangan yg dipakai dl pementasan drama, spt pengaturan tempat kejadian, perlengkapan, dan pencahayaan;
me·la·tari v menjadi latar;
pe·la·tar·an n 1 halaman rumah; tanah yg sudah diratakan; 2 serambi (pd stasiun kereta api dsb); 3 dasar warna (lukisan dsb): lukisan itu dibuat pd ~ abu-abu; 4 perihal memberi latar;
~ parkir tempat (halaman) yg khusus disediakan untuk memarkir kendaraan
bhku
Alert a moderator
Reverse Comment Order
  <<  <   1  |  2   >  >>
Google