Awal tahun ini pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor
22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan.
Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat
dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih
cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.  

Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)

Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan
menggunakan helm SNI. Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak
diperkenankan menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57
Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal
291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang
tidak mengenakan helm SNI

Perlengkapan Berkendara Komplit

Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau
lebih. Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai
sekurang-kurangnya berupa sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan
sanksi pidana kurungan paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp
250.000.

Surat
Izin Mengemudi, Wajib!

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki
SIM. Semua orang tahu akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang
diberlakukan pada awal tahun ini lebih berat sanksinya dari peraturan
terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki SIM akan didenda Rp 20.000,
untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan denda paling banyak 1 juta
atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan ini diatur dalam pasal 281.

Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan
peraturan ini, akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)

Kaca Spion

-Bagi pengemudi sepeda motor

kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti,
spion, klakson, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam
pasal 106 Ayat (3), bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti
diatur pada pasal 285 Ayat (1).

_ Bagi pengemudi roda empat atau lebih

Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson,
lampu rem, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor,
bumper, pembersih kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi
pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000
seperti diatur dalam pasal 285 Ayat (1).

STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat
berkendara. Jika lalai atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur
pada Pasa 288 Ayat (1)

Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari

Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk
keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi
denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan,
peraturan ini diatur dalam pasal 289.

Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari

Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari
atau denda Rp 100.000

 Dilarang langsung
belok kiri

Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3),
pengendara motor dilarang langsung belok ke kiri. ” Pada  persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ada ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas”. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp
250.000.

Dilarang Balapan

Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan
dikenakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Peraturan ini diatur pada pasal 297

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34351

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :