Pendeta Ventje Cornelis Singkoh jelas bukan pendatang baru di Amerika. Rohaniwan berperawakan tinggi, berkulit terang, berusia 69 tahun ini sudah menjadi gembala sidang Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di San Francisco sejak 1999. Gereja yang dipimpinnya semula menyewa ruang kebaktian di bilangan Market Street, kemudian pindah ke 18th Avenue, Distrik Richmond. Belakangan gereja ini bergabung dengan Foursquares, satu denominasi besar gereja Pantekosta di AS.

Selama belasan tahun melayani jemaat Pantekosta Indonesia di AS, tidak pernah terbetik satu kabar miring tentang Pdt. Ventje. Tidak macam-macam, kata seorang hamba Tuhan. Sosoknya kebapakan, berkepribadian hangat, murah senyum, gaya bicaranya ramah dan kadang disertai derai tawa bersahabat. Tegasnya, beliau disegani secara luas oleh komunitas Indonesia di San Francisco dan sekitarnya.

“Pak Ventje sangat suportif terhadap FKGI. Beliau juga saling menguatkan secara iman dalam pelayanan”, ungkap Pdt. Sugi Hendric, Ketua Forum Komunikasi Gereja-Gereja Indonesia (FKGI) di San Franciso Bay Area.

Tidak kalah simpatiknya dengan Oom Ventje (panggilan akrab beliau) adalah istrinya, Pdt. Ibu Gloria Maengkom yang akrab dipanggil Tante Ria. Wakil Gembala Sidang GPdI SF ini, rohaniwati setengah baya yang selalu tampil rapi, berkulit terang, berkacatamata dan berambut warna “garam-merica”. Boleh dibilang mereka pasangan serasi buat gereja yang punya misi “Jamahan Kasih Allah merubah hidup kami menjadi saksi-Nya” ini.

Tetapi, nama baik Pdt. Ventje mendapat ujian berat. Beliau ditahan oleh kepolisian Daly City atas tuduhan pelecehan anak sejak Selasa, 12 Agustus 2014. Bukan kepolisian San Francisco, karena pendeta dan keluarganya tinggal di sebuah apartemen di Daly City, lokasi yang diduga polisi sebagai TKP (tempat kejadian perkara) pelecehan anak.

Sesudah penahanan, esok siangnya Pdt. Ventje menghadap sidang dakwaan pertama di Pengadilan Negeri San Mateo County di Redwood City, CA. Pak Pendeta dituduh berbuat tidak senonoh terhadap anak perempuan 9 tahun, salah satu jemaatnya.

Pendeta senior ini dikenai tiga tuduhan pidana (felony) pelecehan anak. Itu setelah si anak perempuan mengadu ke orang tuanya bahwa pak pendeta memangkunya dalam beberapa kesempatan dan menciumnya secara tidak sopan, demikian ungkap Al Serato, Asisten Jaksa San Mateo County kepada Mercurynews.com.

Menurut Jaksa San Mateo County, Steve Wagstaffe, anak perempuan 9 tahun anggota GPdI Foursquares San Francisco ini tidak melaporkan peristiwa tadi kepada orang tuanya setelah terjadi lebih dari setahun. Korban mengungkapkan bahwa tiga pelecehan terjadi dalam rentang waktu antara Januari 2013 dan  terakhir terjadi 7 Februari tahun ini.

Masih menurut Wagstaffe, majelis GPdI Foursquares di San Francisco pernah membahas kejadian ini bersama beberapa anggotanya, orang tua korban dan tersangka. Tetapi Pdt. Ventje menyanggah peristiwa itu dan menganggap perbuatannya merupakan “kecelakaan” belaka. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Child Protective Services, instansi perlindungan anak, yang lalu menghubungi kepolisian Daly City.

Sidang dakwaan (arraignment) pertama tidak bisa diteruskan dengan jawaban (guilty or not guilty) dari tersangka, karena pengadilan tidak berhasil menghadirkan interpreter berbahasa Indonesia. Sidang berlanjut 19 Agustus.

Pendeta menjawab “tidak bersalah”

Jam 1:30 siang Selasa, 19 Agustus, ruang sidang 4A Pengadilan Negeri San Mateo County di Redwood City, CA terbuka untuk umum. Di luar ruang, kasus pidana NF429600A Venije Singkoh (namanya salah eja) terpampang jelas di layar pengumuman elektronik.

Sidang dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Richard Clifton Livermore kali  ini terkesan lebih siap. Hadir di ruangan Asisten Jaksa Penuntut San Mateo County, Aaron Fitzgerald, Pengacara kriminal kenamaan San Francisco, Ed Swanson, dan seorang penerjemah Indonesia.

Di dalam ruangan sidang, terpisah dengan sekat, ada sedikitnya 50 orang Indonesia memenuhi 4 deret bangku. Terlihat 4 pendeta Indonesia, 1 staff Konsulat Jendral RI San Francisco, dan selebihnya jemaat GPdI Foursquares SF. Hadir kemudian adalah Ibu Pdt. Ria Singkoh dengan atasan kuning, bawahan hitam, dan scarf senada. Ibu Pendeta serius dan tabah menghadiri persidangan suaminya.

Hakim Livermore memulai sidang dakwaan siang itu dengan memanggil beberapa tersangka lain dengan tindak kejahatan mulai dari DUI (Driving Under Influence) sampai pemilikan marijuana. Dengan seragam penjara warna oranye dan diawasi petugas penjara, para tersangka ini duduk menunggu giliran di balik kaca jendela di samping ruangan sidang.

Sekitar jam 2 lewat 9 menit, Hakim Livermore mulai menyebut kasus Ventje Singkoh. Dengan kawalan petugas penjara San Mateo County, Pdt. Ventje diarahkan mendekat ke mikrofon untuk bicara. Jalannya perlahan. Berbeda dari penampilan biasanya dengan jas dan dasi, siang itu Pdt. Ventje mengenakan seragam orange jumpsuit. Berbeda dengan pesakitan yang muncul siang itu, tangan beliau diborgol dan terlihat kesulitan untuk meraih sesuatu dari kantong depan seragamnya.  Beliau tampak tenang, serius dan terlihat sedikit letih di balik kacamatanya.

Ketika Hakim Livermore memasuki proses plea, Pdt. Ventje melalui penerjemahnya menyatakan “tidak bersalah” (not guilty). Plea pada dasarnya merupakan jawaban formal seorang tersangka atas sebuah tuduhan kriminal dalam pengadilan.

Proses plea untuk Pdt. Ventje makan waktu cuma 10 menit.

Aaron C. Fitzgerald, Asisten Jaksa Penuntut San Mateo County

Aaron C. Fitzgerald, Asisten Jaksa Penuntut San Mateo County

Menurut Aaron C. Fitzgerald, Asisten Jaksa Penuntut San Mateo County, Pdt. Ventje dituduh melanggar tiga kali California Penal Code Section 288 (a). Ini semacam pasal hukum pidana versi California tentang pelecehan anak. Intinya, siapa saja yang berniat melakukan perbuatan cabul atau mesum terhadap tubuh atau bagian tubuh seorang anak di bawah usia 14 tahun, dengan niat untuk merangsang, memikat, atau memuaskan nafsu, gairah, dan hasrat seksual orang yang bersangkutan atau anak, dinyatakan bersalah (melanggar hukum pidana) dan akan dikurung di Penjara Negara Bagian selama tiga, enam, atau delapan tahun.

California Penal Code Section 288(a).

288.  (a) Except as provided in subdivision (i), any person who willfully and lewdly commits any lewd or lascivious act, including any of the acts constituting other crimes provided for in Part 1, upon or with the body, or any part or member thereof, of a child who is under the age of 14 years, with the intent of arousing, appealing to, or gratifying the lust, passions, or sexual desires of that person or the child, is guilty of a felony and shall be punished by imprisonment in the state prison for three, six, or eight years.

Selengkapnya : http://law.onecle.com/california/penal/288.html

Fitzgerald mengelak merinci lebih jauh apa saja tuduhan perbuatan cabul/ mesum yang dilakukan Pdt. Singkoh terhadap “korbannya”. Asisten Jaksa San Mateo County ini akan mengungkap lebih jauh dalam Preliminary Hearing mendatang.

Preliminary Hearing pada dasarnya merupakan sidang penting pertama dalam perkara kriminal di California. Jaksa penuntut akan menjabarkan semua tuduhan, menunjukkan bukti-bukti, dan menghadirkan saksi-saksi. Juga,  kesempatan penting pertama untuk Pengacara kriminal untuk membela kliennya, dengan menyanggah bukti-bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut. Bila Hakim mempercayai semua bukti yang disodorkan oleh Jaksa, maka kasus akan maju ke trial (persidangan lengkap). Jika tidak, Hakim bisa saja membatalkan (dismiss) sebuah kasus kriminal.

Dalam surat elektronik, Ed Swanson, pengacara Pdt Singkoh menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah atas semua tuduhan. Beliau berkeinginan untuk menyelesaikan kasus ini dan tetap melayani gereja dan komunitasnya.

Masih menurut Pengacaranya, sejauh ini Pdt. Singkoh masih ditahan di Penjara San Mateo County dan akan menangani bail (uang tebusan) dengan Pengadilan dalam waktu dekat. Besar uang tebusannya  US$ 300 ribu.

Sidang selanjutnya (Preliminary Hearing) untuk kasus Pdt. Ventje akan digelar dan terbuka untuk umum pada hari Rabu, 24 September 2014 jam 2 siang di Pengadilan Negeri San Mateo County Bagian Utara, di 1050 Mission Rd, South San Francisco, CA 94080.

Reaksi Masyarakat Indonesia dan Praduga tidak bersalah

Kasus Pdt. Ventje Singkoh ini boleh jadi merupakan kasus pertama pelecehan anak oleh pendeta yang pernah terdaftar dalam pengadilan di Amerika Serikat. Karenanya mendapat tanggapan luas komunitas Indonesia di Bay Area, terutama di media sosial.

Melalui surat elektronik, FKGI San Francisco Bay Area memberikan pernyataan resminya. Ini merupakan forum sejumlah pendeta Indonesia yang memimpin ribuan umat Indonesia di San Francisco dan sekitarnya.

Persekutuan sedikitnya 9 gereja  Indonesia di San Francisco Bay Area ini menyatakan terkejut dan sangat amat prihatin mendengar berita tuduhan pelecehan anak oleh Pdt. Ventje. Ini merupakan tuduhan yang serius. FKGI juga mengingatkan bahwa sebagai warga  Amerika, kita percaya dengan azas praduga tidak bersalah. Yakni, bahwa seseorang masih terhitung tidak bersalah, sampai terbukti bersalah. FKGI juga turut mendoakan “korban” beserta keluarganya, Pdt. Ventje beserta keluarga dan jemaatnya, dan aparat hukum Amerika agar menjunjung kebenaran serta keadilan.

Berikut kutipan lengkap pernyataan FKGI San Francisco Bay Area.

“We are shocked, disturbed and very, very sad when We heard the news that Pastor Ventje Singkoh was arrested. According to NBC Bay Area and the San Jose Mercury News he was “arrested on suspicion of lewd acts with a minor.” This is a shockingly serious allegation. As an American Citizen, we hold the fundamental belief in presumed innocent that a person is innocent until proven guilty. So we must let due legal processes to run its course. We pray for God’s abundant grace, comfort and healing for the alleged victim and his or her family. We pray that God will grant mercy and divine directions for Pastor Ventje’s family and his congregations. We pray for diligence, discernment and impartiality on our law enforcement officers. We pray for wisdom that truth and fairness prevail in the court. So that true justice will be served.

On behalf FKGI,

Dalam percakapan telepon, Pdt. Sugi Hendric, Ketua FKGI San Francisco Bay Area menegaskan, “Kita ikuti saja proses hukumnya. Tetapi kalau betul, kita berada di pihak korban. Kita semua sama-sama anak Tuhan dan mencari yang benar”.

Klik disini untuk melihat majalah digital kabari +

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?69203

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

Kabaristore150x100-3