Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, diakhiri dengan ketukan palu di ruang sidang MK (21/8).

Sidang putusan MK dimulai pada  pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Total ada 4.390 halaman dibacakan hakim MK. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan mengenai berapa hal yang dipersoalkan Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Diantaranya, soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014.

MK menilai, DPKTb sah secara hukum. DPTKb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DKP) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Dalam pertimbangan MK, dalil permohonan yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. MK menjelaskan, dari persidangan yang digelar, mulai mendengar keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.

Namun, terkait pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU dan dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta dinyatakan melanggar aturan oleh MK. Hanya saja kubu Prabowo-Hatta dinilai salah sasaran, sebab yang berwenang menyidang persoalan tersebut adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tanggapan Prabowo-Hatta

Menanggapi keputusan MK yang menolak gugatannya, Prabowo Subianto yang saat itu tengah menjenguk salah satu korban demonstrasi sidang MK, hanya menanggapi ringan. Prabowo mengaku akan menyerahkan langkah selanjutnya ke tim pemenangannya, “Kita serahkan ke tim hukum untuk melakukan. Kita lihat bagaimana nanti” ujar Prabowo saat di RSPAD Gatot Subroto (21/8) malam.

Ditempat terpisah, tim pemenangan Prabowo-Hatta yang dinamai Koalisi Merah Putih menanggapi putusan MK. Tantowi Yahya selaku juru bicara mewakili Prabowo-Hatta dan koalisi merah putih mengaku merasakan kekecewaan pendukung pasangan nomor urut 1. “Kami sungguh dapat merasakan kekecewaan saudara-saudara atas proses Pilpres yang terjadi. Namun percayalah kepercayaan saudara-saudara tidak akan kami sia-siakan. Perjuangan terus kita lanjutkan untuk kebangkitan Indonesia” kata Tantowi pada konfrensi pers di Hotel Hyatt, Jakarta (21/8).

Penolakan MK jadi sorotan dunia

Sidang gugatan sengketa pilpres menjadi isu terhangat di Indonesia. Dan ternyata tak hanya ramai di Indonesia saja, media-media asing pun menyorot berita terkait penolakan MK terhadap gugatan Prabowo. Seperti media Australia, ABC menuliskan headline “Indonesia’s highest court unanimously upholds Widodo’s presidential win (Pengadilan Tertinggi Indonesia secara bulat memperkuat kemenangan Widodo pada Pilpres)”. Media asal Negeri Kanguru itu juga menuliskan “Kemenangan ini membuka jalan bagi Presiden terpoilih untuk menjalankan proses selanjutnya, yakni pelantikan di Indonesia pada Oktober.”

Salah satu media terkenal di Amerika pun turut menyorot berita putusan MK. The New York Times menuliskan, mantan Jenderal gagal membuktikan klaimnya bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. “Pak Joko, yang beberapa tahun lalu menjadi Walikota di Jawa Tengah mengalahkan Prabowo dengan perolehan suara 53 persen berbanding 47 persen pada pemilihan ketiga yang digelar secara langsung oleh rakyat” tulis The New York Times.

Media Tiongkok, South China Morning Post juga mengangkat berita terkait putusan MK. “Mahkamah Konstitusi Indonesia mengukuhkan Widodo saat massa Prabowo Subianto berunjuk rasa”.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?69150

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

 

jason_yau_lie

 

 

 

 

Kabaristore150x100-3