Frekuensi Milik Publik (yang bener)KabariNews.com – Menjelang pemilihan umum presiden (Pilpres), persaingan antara pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa semakin tinggi. Masing-masing partai pendukung melakukan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi politik ini. Dengan berkolaborasi dengan pengusaha media yang merangkap pimpinan partai politik, Joko Widodo dan Prabowo Subianto memanfaatkan media televisi dan frekuensi publik sebagai sarana yang ampuh untuk berkampanye.

Dalam rilisnya Aliansi Jurnalis Independen (25/5) menyebutkan Metro TV yang pemiliknya juga merupakan politisi dan pendiri Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, telah memanfaatkan frekuensi publik untuk memuluskan langkah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla  yang mereka usung lewat pemberitaan dan program non-berita. Partai Nasdem adalah bagian dari koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hal yang sama terjadi di televisi yang dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie, yakni TV One dan ANTV.  Pemberitaan maupun program non-berita yang cenderung menguntungkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah Aburizal Bakrie memberikan dukungan politik kepada Prabowo-Hatta. Tidak ketinggalan televisi yang ada di dalam MNC Group seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV yang masih dikendalikan oleh taipan media Hary Tanoesoedibjo.

Aji menyebutkan televisi-televisi yang disebutkan diatas telah menyalahgunakan frekuensi televisi dengan menayangkan prosi pemberitaan yang lebih banyak dari sisi durasi dan gambar untuk calon presiden yang didukung oleh para pemiliknya. Selain melalui pemberitaan, televisi tersebut juga menyediakan program tayangan kepada calon presiden yang didukung oleh pemilik televisi. Seperti yang tampak pada kemunculan calon presiden Prabowo Subianto di acara Indonesian Idol di RCTI, Jumat malam (23/5).

Fenomena ini menunjukan bahwa pemilik media mengabaikan teguran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait siaran media televisi menjelang pemilihan legislatif lalu. Saat itu KPI berkesimpulan terdapat 6 lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Keenam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI. Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi, ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga penyiaran harus dijaga. Aturan itu terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan kelompoknya. Hal itu juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil, berimbang, dan tidak berpihak.

Begitu pula dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tentang kampanye yang meminta setiap media, termasuk televisi, untuk menerapkan asas keberimbangan dalam pemberitaan maupun iklan.  Penegasan netralitas dan independensi lembaga penyiaran juga telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pentingnya netralitas dan independensi dalam menyampaikan informasi diatur dalam Pasal 6, “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”(1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?66479

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

intero