Pada Selasa (2/4/2013), mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri di era Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam. Seperti dijanjikannya, usai pemeriksaan, insan media pun langsung mengerumuninya untuk beroleh keterangan. Namun, Kwik urung mengungkapkan materi pemeriksaan. Ia hanya singkat menyatakan posisinya pada pemeriksaan kasus dugaan tindak pindana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu sebagai saksi ahli.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, bahwa Kwik Kian Gie telah dimintai kesaksian tentang pemberian surat keterangan lunas (SKL) yang telah dimiliki oleh sejumlah obligor BLBI.

Pengusutan kasus BLBI yang selama ini telah membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu agaknya masih akan terus bergulir. (Mailahana Zahra)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?54495

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :