Sidang di Pengadilan Jakarta Timur yang diketuai oleh Hakim Suharjono, Senin (25/3), memutuskan untuk Rasyid Rajasa (22), hukuman masa percobaan 6 bulan dan denda Rp12 juta.

Ia terbukti bersalah dalam kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013, yang menyebabkan Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal, serta tiga lainnya luka-luka. Ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Angkutan Jalan subsider Pasal 310 Ayat (3). Apabila tidak dibayar, ia dikenakan masa percobaan 6 bulan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara.

Ada yang menarik, ia tak harus masuk penjara! Ada apa sebenarnya di balik putusan itu?

Hakim Suharjono menjelaskan, bahwa putusan itu diberikan sesuai asas keadilan, dengan pertimbangan, Rasyid Rajasa dan keluarganya telah bertanggung jawab kepada keluarga korban. Di antaranya, telah memberi santunan dan menanggung biaya sekolah anak-anak korban. Inilah yang mendasari hakim memberi tuntutan hukuman serupa itu.

Saat dikonfirmasi apa pendapat Komisi Yudisial (KY) tentang keputusan tersebut, KY masih menunggu masukan atau laporan dari masyarakat, apakah putusan hakim tersebut melanggar kode etik atau tidak. (Buyung Zulfiar)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?54155

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :