Pemerintah Kabupaten Bekasi  membongkar bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 21 Maret 2013.

Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya bangunan gereja yang sedang dalam tahap pembangunan untuk perluasan itu di segel pada 7 Maret 2013. Alasan penyegelan karena gereja itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 1996.

Sebanyak 356 aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Kabupaten Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi, diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sejak pagi, puluhan jemaat Geraja HKBP Setu berkumpul di luar gereja untuk melakukan doa bersama sebagai wujud keprihatinan mereka karena rencananya pembongkaran geraja akan dilakukan pada pagi pukul 08.30. Pada pukul 12. 30 jemaat mencoba menghadang sebuah alat berat eskavator yang dikerahkan untuk membongkar gedung Gereja HKBP Setu. Pembongkaran sempat terhenti, karena alat berat mengalami masalah akibat dihadang puluhan jemaat HKBP.

Perwakilan gereja dan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berdialog hingga pukul 13.00, sayangnya pihak gereja tidak bisa menghalau petugas, sehingga sekitar pukul 14.00 gereja tetap dibongkar. Menurut Theophilus Bela saat dihubungi Kabari, kondisi gereja cukup memprihatinkan, bagian bangunan depan gereja yang biasanya digunakan ibadah jemaat dibongkar.

Karena dinilai merugikan dan menghalangi kegiataan beribadah, pihak petinggi gereja akan mengambil jalur hukum untuk memperoleh keadilan. Kini gereja  telah dibongkar, namun jemaat gereja masih bersikeras tetap melakukan kebaktian di depan gereja, meski kondisinya sebagian gereja sudah diratakan dengan tanah.

Berikut ini rekaman bincang Kabari dengan Bapak Theophilus Bela : klik disini

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?53921

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :