Di bawah Undang-Undang yang dikenal dengan nama “Domestic Workers Bill of Right” ini, Pembantu Rumah Tangga yang bekerja di Negara Bagian New York mendapat perlindungan perburuhan, antara lain:

  1. Majikan wajib membayar PRT upah minimum sebesar $7.25 per jam. Jika PRT tinggal di dalam rumah majikan dan menyediakan makan untuk PRT, majikan bisa mendapat kredit.
  2. Majikan wajib membayar PRT overtime (1 1/2 kali upah), setelah 40 jam kerja dalam seminggu. Jika PRT bekerja di rumah majikan, upah overtime dihitung setelah bekerja 44 jam kerja dalam seminggu.
  3. Majikan wajib memberi hari libur 24 jam dalam seminggu. Jika PRT setuju untuk bekerja waktu day-off, PRT harus dibayar upah overtime.
  4. Majikan wajib memberi minimum 3 hari cuti (dibayar) untuk PRT yang sudah bekerja selama 1 tahun di majikan yang sama.
  5. Majikan wajib menggaji tiap minggu.
  6. Majikan tidak bisa memotong upah PRT sesukanya, tanpa pemberitahuan tertulis, kecuali untuk potongan legal, seperti untuk Social Security, Asuransi Kesehatan (Medicare) Potongan Pajak Pendapatan, Tabungan (Automatic Saving Plan)
  7. Majikan wajib menyimpan semua catatan tentang PRT, dari lamanya jam kerja, besarnya upah.
  8. Majikan wajib memberikan pemberitahuan tertulis soal sick leave, personal leave, libur cuti.
  9. Majikan wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai berapa upah PRT, jam kerja biasa dan overtime.
  10. Majikan tidak membalas dendam, ketika PRT melaporkan ke Departmen Perburuhan soal pelanggaran hak-hak PRT

UU di atas berlaku untuk semua PRT, baik yang legal seperti WN Amerika atau pemegang Green Card, maupun yang tidak punya status imigrasi (gelap). Status imigrasi bukan masalah. Hanya saja, PRT dengan status gelap tidak bisa menerima asuransi kalau ada pemutusan hubungan kerja.

Undang-Undang yang juga dikenal sebagai “Nanny’s Law” ini adalah aturan ketat pertama di AS soal PRT dan baru berlaku di Negara Bagian New York sejak tahun 2010. Yang termasuk tidak hanya PRT saja, tetapi juga caregiver, housekeeper dan gardener (tukang kebun). (1006)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?50359

Untuk melihat artikel Amerika / Main Story lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :