Tak hanya di negara
lain, kota Denpasar kini giat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Monitoring yang melibatkan tim dari unsur Dinas Kependudukan, Kantor
Imigrasi, Catatan Sipil, Kepolisian, TNI, kecamatan, dan pihak desa ini
menyasar WNA yang tinggal di rumah-rumah penduduk. Hal ini menurut kepala Badan Kependudukan Denpasar,
I Ketut Dunia, bertujuan untuk mengawasi aktivitas WNA, khususnya yang tinggal
di rumah penduduk. Banyak diantara para turis itu telah melewati izin tinggal.

“Pengawasan ini mengecek izin tinggal WNA mulai dari
visa, surat lapor diri di kepolisian dan kegiatan yang mereka lakukan di
Denpasar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran penggunaan visa, kami akan
menyerahkan permasalahan ini kepada pihak imigrasi yang berwenang untuk
mengambil tindakan,” kata Dunia kepada para wartawan beberapa waktu lalu.

Ia
juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di
rumahnya kepada aparat berwenang. Aparat kadang memang kesulitan untuk
memonitor warga asing yang tinggal di rumah-rumah penduduk. Beberapa turis yang
melewati izin tinggal biasanya dianjurkan untuk mengurus izinnya di imigrasi
Bali agar terhindar dari masalah-masalah administrasi di Indonesia.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?38080

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :