Namanya
kian mencuat sejak pelariannya ke luar negeri terkait kasus korupsi yang
membelitnya. Ya, dia adalah Mantan
anggota DPR M Nazarudin yang juga Mantan Bendahara partai berkuasa, Partai
Demokrat. Hari ini, Jumat (20/4) pria yang akrab disapa Nazar ini menghadapi
vonis. Atas kasusnya ia divonis 4 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan tindak
pidana korupsi.

Persidangan
yang dipimpin Majelis Hakim Dhamawati Ningsing membacakan vonis kepada Nazar. “Menjatuhkan
hukuman pidana oleh karenanya atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin selama
empat tahun 10 bulan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Tak hanya
kurungan badan, hakim juga menjatuhkan terdakwa hukuman denda sebesar Rp 200
juta subside empat bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara
dugaan suap wisma atlet Sea Games 2011. Selain hukuman badan, Nazar pun
dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta yang dapat diganti dengan hukuman
enam bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor sebelumnya mendakwa Nazaruddin telah
menerima suap dalam bentuk cek sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah
(DGI). Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat Nazaruddin dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1),
dan atau Pasal 11.

Untuk mengembangkan kasus korupsi ini, KPK juga telah memeriksa nama-nama yang disebutkan Nazaruddin seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Angelina Sondakh, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallaranggeng.

Dengan vonis yang diterimanya, Nazar mengaku tidak puas meski divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. “Tidak puaslah, Saya dipaksakan seolah-olah menguasai brankas yang padalah saya sendiri tidak tahu. Pokoknya saya tidak puas.” paparnya usai persidangan.

Meski tidak puas dengan hasil persidangan, namun Nazaruddin masih akan pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?38072

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :