Departemen Luar Negeri AS, Kamis (23/02) memasukkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing. AS juga memasukkan kelompok Abu Sayaf Filipina dalam daftar itu.

Rilis yang dimuat di situs web resmi Deplu AS dan dilansir oleh BBC mengatakan bahwa “JAT bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap warga sipil, polisi dan militer di Indonesia serta berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.” Tiga orang pimpinan JAT masing-masing ketua sementara, juru bicara dan sesepuh JAT juga dimasukkan dalam daftar teroris perorangan.

JAT dicurigai terlibat dalam berbagai kejahatan antara lain perampokan bank untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah tahun lalu dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat.

Tahun lalu, pendiri JAT, Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 15 tahun penjara. Ba’asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Aceh. Ia membantah terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), tetapi berulang kali mengatakan gerakan tersebut justru sah dalam hukum Islam.

“Sejak didirikan pada 2008, JAT merangkul mereka yang jelas terkait dengan buronan teroris. Mereka menyambut para anggota Jemaah Islamiyah (JI) tetapi bentrok dengan para pimpinan JI dalam hal strategi dan taktik,” kata ICG ( International Crisis Group) dalam sebuah pernyataan pada 2010.

Menurut ICG, meski JAT menyerukan ajakan jihad terhadap musuh-musuh Islam, kelompok itu juga bersikeras bahwa tindakan mereka harus sesuai koridor hukum namun mereka juga menolak hukum buatan manusia.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37906

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :