Indonesia dan Amerika Serikat meningkatkan kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi. Terwujud dengan International Visitor Leadership Program yang disponsori Kementrian Luar Negeri AS dan dilakukan 5-14 Desember lalu.

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Persetujuan Kerjasama Iptek (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America on Scientific and Technological Cooperation) yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 pada tanggal 24 Januari 2011.

Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Iptek kedua Negara, memperluas hubungan kerjasama yang telah terjalin, dan untuk mempromosikan kerjasama Iptek dalam area yang memberikan keuntungan bersama kedua belah pihak.

Sebagai salah satu bentuk perwujudan nyata dari persetujuan kerjasama tersebut, kedua Negara bersepakat menyelenggarakan program studi tur tentang kebijakan Iptek yang telah dilaksanakan pada tanggal 5-14 Desember 2011. Program yang disponsori oleh Kementerian Luar Negeri AS melalui International Visitor Leadership Program ini bertujuan untuk mendapatkan informasi pengembangan kebijakan Iptek di Amerika Serikat di setiap level Pemerintahan (Federal, States dan Lokal), mempelajari keikutsertaan partner internasional dalam isu kebijakan Iptek serta mempelajari hubungan antara etika, HaKI dan kebijakan transfer teknologi di sektor Pemerintah maupun swasta.

Studi kebijakan Iptek ini diikuti oleh 6 peserta yang berasal dari Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bappenas dan LIPI. Amin Soebandrio, Deputi Menristek Bidang Jaringan Iptek ad interim sebagai ketua DelRi didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Plt. Kepala Bidang Fasilitasi Jaringan Iptek Internasional.

Studi dilakukan dengan mengunjungi dan melakukan diskusi ke beberapa lembaga baik Pemerintah, swasta, universitas dan organisasi non profit yang mempunyai fungi dalam pengembangan Iptek di Amerika Serikat. Lembaga yang dikunjungi berada di tiga Negara bagian, yaitu Washington, DC; Los Angeles, California; dan Seattle, Washington.

Berbeda halnya dengan Indonesia dimana kegiatan riset dan teknologi dimotori dan dikoordinasikan di bawah satu kementerian riset dan teknologi, pengembangan Iptek di Amerika Serikat tidak terpusat pada satu lembaga Pemerintah.

Fungsi tersebut tersebar di beberapa lembaga Pemerintah seperti Department of State melalui kantor kerjasama Iptek; kantor kebijakan Iptek di Gedung Putih, National Science Foundation, dan beberapa departemen teknis lainnya yang berada di bawah Pemerintah Federal.

Potensi kerjasama antara Indonesia dan Amerika Serikat sangat terbuka, terutama dalam hal pengelolaan dana riset Pemerintah dan mekanisme komersialisasi hasil-hasil riset. Pengelolaan dana riset Pemerintah dilakukan oleh sebuah lembaga independen, National Science Foundation (NSF).

NSF mempunyai kewenangan secara penuh dalam melakukan seleksi proposal, pemberian dana, serta evaluasi terhadap riset yang sedang dilakukan. Pemberian dana yang dikelola oleh NSF difokuskan untuk penelitian dasar dan terapan yang mempunyai resiko tinggi terjadinya kegagalan. Sedangkan komersialisasi hasil riset dilakukan oleh beberapa lembaga non profit yang sebagian dananya berasal dari Pemerintah dan lembaga yang dibentuk oleh masing-masing universitas.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37672

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :