Keluarga Siti Zaenab, TKI yang terancam hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi saat ini hanya bisa menunggu dan berharap ada pembebasan. Namun jika itu tidak terwujud, keluarga meminta jenazah Zaenab bisa dipulangkan ke Tanah Air.

Namun kata Hasan, pihak keluarga saat ini tetap berharap hukuman pancung yang akan dihadapi adiknya tidak jadi dilaksanakan berkat pendekatan pemerintah Indonesia maupun ampunan dari anak korban.
Zaenab adalah TKI yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya. Namun kepastian tentang nasibnya baru bisa diketahui nanti pada pertengahan 2013. Zaenab menunggu ahli waris korban akil baligh (dewasa). Saat ini, anak sang majikan baru berusia 15,5 tahun, sementara usia akil baligh pada 17 tahun.
Keluarga mengetahui kabar ini karena sudah lama tak mendengar kabar Zaenab. Namun, keluarga yakin Zaenab tak bersalah. “Setelah bekerja selama 1,5 tahun, Zaenab berkirim surat ke rumah kalau sudah tidak kerasan dan ingin pulang pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 1998,” kata kakak kandung Zaenab, Mohammad Hasan.

Dalam surat pertama dan terakhir Zaenab tersebut, Hasan menuturkan jika adiknya menulis jika majikan yang diikuti Zaenab makin hari makin galak. “Dia menulis jika sudah tidak betah bekerja di Arab Saudi. Tambah hari, majikannya makin galak,” ujar Hasan menirukan isi surat adiknya yang dikirim akhir tahun 1998 tersebut.

Berselang tiga tahun tak kunjung pulang, Hasan pun berupaya mencari adik bungsunya ini. Berbagai cara dilakukan, hingga akhirnya mampu bertemu dengan adiknya di penjara Arab Saudi.
Dalam pertemuan itu, menurut Hasan, adiknya hanya melakukan pembelaan diri terhadap majikannya. “Saat itu mau salat Subuh, dia sedang memasak air tiba-tiba dari belakang majikan perempuannya memukul kepalanya lalu menjambak rambut adiknya dan mencekik leher hingga mau mati. Saat rasanya mau mati adik saya berusaha meraba-raba hingga menemukan pisau yang langsung ditusukkan ke perut majikan,” jelas Hasan.
Selain itu, Zaenab juga meminta kepada Hasan agar menjaga kedua anaknya hasil pernikahannya bersama seorang TKI di Malaysia sebelum dia berangkat bekerja ke Arab Saudi.

Hasan menyebutkan jika adiknya berangkat setelah melahirkan anak keduanya dan berangkat pada awal tahun 1997 dengan menggunakan jasa PJTKI PT Panca Banyu Aji Sakti yang beralamat di Cilangkap Baru 54 Jakarta Timur. “Saya tidak tahu bayar berapa. Tapi biasanya kalau ke Saudi sistemnya potong gaji,” ungkapnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36947
Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini


Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :