KabariNews – Penggunaan paspor elektronik atau e-paspor akan mulai diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2015 mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01).

“Tahun 2015 nanti baru akan kita wajibkan penggunaannya, saat ini tidak wajib, kalau mau pakai yah silakan,” ungkap Patrialis.

Penggunaan paspor tersebut dimaksudkan juga sebagai langkang antisipasi penyalahgunaan dan pemalsuan paspor seperti yang terjadi pada kasus terpidana mafia pajak Gayus Tambunan beberapa waktu lalu.
Untuk saat ini pembuatan paspor elektronik tersebut baru dapat dilakukan di tiga kantor imigrasi, yaitu  kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Imigirasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Bandara Soekarno-Hatta.
Patrialis menegaskan bahwa paspor ini sangat canggih karena dilengkapi dengan chip khusus dan telah standar dengan penerbangan sipil internasional.