Hari  ini, Rabu
(29/9/2010) pagi,  Komisaris Jenderal
Susno Duadji akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno didakwa dengan dua perkara, yakni dugaan suap 500 juta rupiah dari Syahril
Johan dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008 saat
masih menjabat Kepala Polda Jabar.

Jaksa yang akan menangani pengadilan Susno adalah Hartadi, Bayu Ady Nugroho,
Narendra, dan Hermawan. Sedangkan majelis hakim akan dipimpin Chairis
Mardiyanto yang menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.

Terkait dua dugaan yang dialamatkan, Susno telah membantah. Dalam sidang dengan
terdakwa Sjahril,  Syahril mengatakan telah
menyerahkan uang 500 juta rupiah secara langsung kepada Susno di rumahnya. Namun Susno membantahnya.

Sedangkan terkait dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun
2008, Susno mengatakan penggunaan dana telah diaudit dan dinyatakan tidak
ditemukan penyimpangan.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35625

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

________________________________________________________________

Supported by :