Keluhan pengguna lahan parkir terkait tidak adanya penggantian
dari pengelola parkir jika kendaraan yang diparkir hilang, terjawab sudah.

Belum lama ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan
Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 21 April
2010. Putusan ini menguatkan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang
di areal parkir yang dikelolanya.

Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007
yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola
Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan
konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Namun Mahkamah Agung justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
dan PT SPI harus membayar ganti rugi.

 
Dengan begitu, maka pengelola parkir tidak dapat lagi
berlindung dengan aturan yang dibuatnya sendiri, yang biasanya tertulis di
balik karcis parkir ‘segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir’. Dan
atas dasar putusan ini, maka SPI diwajibkan membayar ganti tugi sebesar Rp 60
juta.

Terkait putusan Mahkamah Agung, banyak pihak menyambut baik.
Tak terkecuali Pemprov DKI Jakarta. Karenanya Pemprov DKI akan segera merevisi
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif Parkir untuk mendorong
agar pengelola parkir lebih bertanggung jawab terhadap keamanan lahan parker yang
dikelolanya

“Memang sudah seharusnya pengelola parkir bertanggung jawab
terhadap semua kendaraan yang parkir di areal parkir miliknya,” kata Gubernur
DKI Fauzi Bowo di Jakarta.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35253

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :