Jakarta, KabariNews.com – Pemerintah secara tegas melarang pengadaan tes seleksi masuk sekolah dasar bagi calon siswanya.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (29/6).

Persyaratan  ujian tes masuk tersebut dinilai bertolak belakang dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.

“Jika masih ada penyelenggara pendidikan sekolah dasar yang melakukan seleksi masuk berupa kemampuan membaca, menulis dan berhitung, jelas mengabaikan larangan pemerintah. Untuk itu segera dihentikan. Kepada dinas atau instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat,” kata Menko Kesra dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Agung meminta, agar penyelenggara pendidikan tingkat
dasar baik sekolah negeri maupun
swasta tidak perlu mengadakan tes seleksi masuk, kecuali menetapkan
persyaratan bahwa anak usia 7-12 tahun bisa mengikuti proses belajar di
SD.

“Dengan adanya larangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional ini, diharapkan para orangtua tidak lagi mengalami kendala untuk menyekolahkan anak-anak mereka,” katanya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35100

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: