Jakarta, KabariNews.com – Untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap para calon investor dari dalam dan luar negeri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan perbaikan sistem layanannya, terlebih lagi dalam hal perizinan usaha.

Saat ditemui di Balaikota DKI, Selasa (8/6), Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat, termasuk sistem pelayanan proses pemberian izin usaha bagi para penanam modal di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menerapkan sistem satu pintu untuk proses perizinan usaha tersebut.

Untuk melakukan perubahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kerja sama dengan International Finance Corporation (IFC), dan dijadwalkan sistem baru tersebut akan rampung dan dapat diterapkan pada tahun 2010 ini.

“Sistem perijinan penanaman modal saat ini masih tersebar, karena itu Pemprov akan menata ulang proses perizinan tersebut menjadi satu pintu, sehingga prosesnya lebih mudah dan dapat mempersingkat waktu pemberian izin tersebut,” ucap Foke, (sapaan akrab Fauzi Bowo).

Sementara itu, Program Coordinator Investments Climate Advisory Services IFC, Farida Lasida Adji, menambahkan bahwa nantinya perbaikan pengajuan izin usaha di DKI Jakarta tersebut akan terbagai menjadi tiga golongan, yakni proses perizinan selama 10 hari, 25 hari dan 38 hari proses.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35038

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: