Sejak 26 September 2007, Doli resmi meringkuk di tahanan.
Tuduhan yang dikenakan termasuk berat, yakni melakukan penyelundupan senjata
secara ilegal. Menurut data Pengadilan Negeri Wisconsin,
Doli dianggap berupaya membeli pembidik merek Leupod Mark 4 CQ/T sebanyak 100
buah. “Saya ini dianggap setengah teroris, karena katanya mau selundupkan
senjata, dari mana saya punya uang?” bantah Doli.

Selama menghadapi tuntutan, Doli diberi
pilihan membayar pengacara sendiri atau disediakan pengacara gratis oleh
negara. “Kalau mau bayar pengacara, harganya 100.000 USD, wah saya tidak punya
uang sebanyak itu,” ungkap Doli.

Jadi Imam di Penjara

Hari itu, Doli diperiksa oleh pihak kepolisian dan juga FBI
selama sehari penuh. Usai diperiksa dirinya lalu ditempatkan di Monroe County Jail,
Wisconsin. Di penjara itu, Doli menginap satu malam sebelum ditransfer ke Madison
 County Jail, yang masih berada di Wisconsin.

Setelah memasuki minggu kedua di di penjara, Doli baru bisa
mengabarkan kepada keluarganya di Jakarta
perihal kasus yang memimpa dirinya. Kabar ini pun tak bisa langsung disampaikan
Doli, melainkan lewat rekan bisnisnya.

“Saya betul-betul tidak bisa apa-apa waktu itu, ini
pengalaman pertama saya di penjara, saya shock,” kata Doli sembari mengatakan dirinya
memilih memakai pengacara gratis yang disediakan pemerintah Amerika Serikat.

Usaha Doli untuk terbebas dari segala tuntutan bukan
perkara mudah, meskipun Doli bersikeras pengadilan tak punya barang bukti bahwa
dirinya ingin mengimpor barang militer. Tetap saja, dirinya ditahan dan
diadili.

Sehabis peristiwa 911, pemerintah  Amerika memang melakukan pengawasan ketat terhadap
hal-hal yang berbau terorisme termasuk di dalamnya jual beli senjata. Padahal Doli
menyanggah, bahwa teropong atau pembidik bukan termasuk barang militer.

“Teropong itu ya teropong, bukan senjata, bukan bom, dia
tidak bisa membunuh, masak itu disebut barang militer? Kalau itu disebut barang
militer, berarti gelas, sendok yang dipakai tentara  untuk makan dan ngopi, termasuk barang militer
juga?” sergah Doli.

Tapi apa mau dikata, pemerintah Amerika lewat pengadilan Madison tetap menahan dan
mengadili Doli.

Selama di penjara Madison  County Jail, Doli mengaku mempelajari tatacara
peradilan Amerika termasuk  hukum dan
undang-undangnya. “Gara-gara di penjara, saya jadi tahu bagaimana hukum Amerika
itu bekerja,” kata Doli.

Selain itu, Doli juga mulai menekuni agama. Sebagai seorang
muslim, selama di penjara dia mengaku mendekatkan diri pada Tuhan. Shalat lima waktu tak pernah
ditinggalkannya. Begitu juga dengan shalat malam atau shalat tahajud.

“Bayangkan, di dalam penjara apa yang bisa saya lakukan selain
baca shalat, zikir dan berdoa?” kata Doli dengan suara pelan.

Setiap malam saat sedang tahajud Doli hanya bisa menangis. “Saya
teringat sanak keluarga di Jakarta,
saya merasa kasihan dengan mereka karena saya tinggalkan dalam keadaan begitu,”
ujar Doli lirih.

Hari-hari di penjara lebih banyak Doli habiskan untuk
merenung dan mendekatkan diri kepada Tuhan. “Saya betul-betul pasrah,  saya tak ingin apa-apa, semuanya saya pasrahkan
kepada Tuhan, terserah Dia, ” ujar Doli.

Namun di saat kepasrahan itu memuncak, Doli justru mengaku
merasa memiliki kekuatan. Kekuatan untuk bertahan menghadapi cobaan. Doli lalu
lebih sering tenggelam dalam zikir dan sering berdiskusi dengan sesama tahanan
muslim lainnya.

“Setiap jumat saya saya memimpin shalat jumat dan khotbah
dalam bahasa Inggris loh,” kata Doli tersenyum.

Doli juga menggambarkan suasana penjara Madison County Jail
seperti di rumah sakit kelas tiga. Tempatnya bersih, fasilitasnya lengkap, ada
perpustakaan, ada ruang olah raga dan ada ruang kerja. “Semuanya memang enak,
tapi tetap saja, yang namanya penjara, mana ada yang enak seperti penjaranya
Ayin di Pondok Bambu,” kata Doli menyinggung berita penjara eksklusif Ayin di
Rutan Pondok Bambu.

Nantikan kisah selanjutnya..

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34561

Untuk melihat Berita Indonesia / Kisah lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :