Keluarnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten) mengundang pro dan kontra. Kontra terdengar paling vokal dari kubu jurnalis, karena apabila peraturan ini diberlakukan, maka kebebasan berekpresi bagi pers akan semakin terhambat. Selain itu RPM konten dianggap dapat

Berbagai protes keras menghiasi berbagai situs mulai dari website berita, blog, hingga situs jejaring sosial.

Protes ini rupanya sampai hingga ke telinga Presiden SBY, maka Presiden menegaskan kepada para menterinya agar melaporkan dahulu wacana ini sebelum melempar ke publik.

“Apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah peraturan pemerintah (RPP) ataupun rancangan UU (RUU), maka wajib untuk melaporkan kepada peresiden melalui sekertaris kabinet tentang pemikiran atau rencana itu,” ujar Presiden SBY, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/2).

Presiden SBY sendiri menegaskan RPM Konten belum menjadi pembahasan Presiden, bahkan belum pernah dibahas oleh Kementerian yang bersangkutan.

Ketika ditanya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku belum membaca isi RPM, apalagi menandatanginya.

“Orang-orang ribut soal RPM Konten multimedia. Saya sendiri belum baca RPM itu apalagi tanda tangan. Sebab itu dirancang dari tahun 2006,” kata Tifatul Sembiring dalam pesan singkatnya yang dikirimkan kepada Wakil Pemimpin Redaksi antv, Uni Z Lubis, pada hari Kamis 18 Februari 2010.

Hal ini tentu menambah bingung rakyat, karena sebelumnya dalam wawancara dengan BBC pada hari Selasa (16/02/2010), Tifatul menjelaskan rancangan yang disusun kementeriannya selaras dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menolak jika peraturan yang ia keluarkan dianggap membatasi kebebasan publik dan pers.

Tampaknya permasalahan RPM Konten akan semakin panjang dan belum kelihatan jalan keluarnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34538

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :