Jakarta, KabariNews.com – Proses pengurusan paspor yang sering berlarut-larut, ternyata mendapat perhatian khusus dari Departemen Hukum dan HAM.

Pengurusan paspor yang dapat memakan waktu 7 hari tersebut kini menjadi 4 hari.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, saat menghadiri acara “Refleksi Akhir Tahun 2009 dan Program 100 Hari”, di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (30/12).

Proses pengurusan paspor 4 hari ini juga diklaim Patrialis Akbar sebagai pengurusan paspor tercepat di dunia.

Selain waktu proses pengurusan paspor, Patrialis Akbar juga menjelaskan, bahwa dalam program kerja 100 hari Depkum dan Ham diantaranya adalah pemberian paspor gratis kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Pemberian paspor gratis ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran para TKI yang tidak memiliki paspor atau paspor ilegal.

Namun lebih lanjut Patrialis menjelaskan, bahwa pemberian paspor gratis ini tidak untuk selamanya, setelah layanan e-paspor berjalan, akan ada biaya penggunaan e-paspor tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34264

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :