Masih ingatkah Anda dengan kasus yang nenek asal Sidoarjo,
Nenek Minah (55) yang dihukum penjara karena mencuri 4 kakao seharga Rp 2.000 dari
perkebunan PT Rumpun Sari Antam.

Nek Minah, divonis 1 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan
Negeri Purwokerto dalam sidang yang dipimpin Hakim Muchlich Bambang. Inilah
yang menarik, dari kasus nenek malang
tersebut, Nek Minah justru mendapat penghargaan dari Aktivis Koalisi Masyarakat
Sipil Antikorupsi (Kompak)

Pada acara refleksi akhir tahun yang diselenggarakan di
Taman Ismail Marzuki, Jakarta
(28/11) anugerah penghargaan Kompak’s People of the Year diserahkan pada Nek
Minah. Penghargaan yang diserahkan seniman Butet Yogya sambil memberikan bibit
kakao.

Tidak hanya Nek Minah yang mendapatkan penghargaan,
Agus Suwandi, Koh Seng-seng, Suciwati dan Komaruddin Hidayat, M Misbakun, Usman
Yasin, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan juga para korban Lumpur Lapindo mendapatkan Kompak’s People of the Year.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34255

Untuk melihat Berita Indonesia / Unik lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :