Empat pemunggut kapas kini mendekam di Rumah Tahanan
Rawabelang, karena dituduh mencuri dua kilo kapas di lahan milik PT Sigayung,
Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa tengah.

Rusnoto(14), Juwono(16), Sri Suratmi(25) dan Minase(39)
adalah nama-nama pelaku yang kini sudah satu bulan mendekam di Rutan
Rawabelang. Salah satu keluarga Casmurah, mengaku kaget saat polisi menangkap
ibu dan tiga saudaranya karena kasus pencurian kapas sebanyak 4 kilogram yang
jika dinominalkan hanya seharga Rp 4 ribu rupiah.

“Mereka sudah mendekam sekitar satu bulan di Rutan
Rawabelang untuk menunggu proses hukum di pengadilan,” ungkapnya seperti dilansir
Antara

Kasus ini berawal, saat Sri Suratmi, Manise dan kedua
anaknya memunguti kapas sisa panen PT Sigayung yang jatuh ke tanah. Mereka
menganggap kapas yang telah jatuh tidak akan diambil lagi, ternyata mereka
salah, kapas senilai Rp 4 ribu membawa mereka ke penjara. PT Sigayung menilai
mereka telah melakukan pencurian dan dilaporkan ke Polres Batang.

Pelaku merupakan tulang punggung keluarga, yang masih
memiliki tanggungan nenek. Kini nenek Rasuti (60) hanya bisa pasrah mengharapkan
uluran tangan dari para tetangganya.

“Nenek Rasuti, setiap harinya hanya bisa mendapatkan
makanan dari hasil keluarganya. Namun akibat mereka dipenjara, Rasuti hanya
pasrah dan menunggu uluran tangan dari tetangganya,” katanya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34078

Untuk melihat Berita Indonesia / Kisah lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :