Jakarta, KabariNews.com – Departemen Keuangan rencananya akan mulai melelang seluruh aset milik buronan kasus korupsi, Eddy Tanzil.

Sedikitnya 67 unit aset milik buronan yang kabur sejak tanggal 4 Mei 1996 dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, ini dengan total nilai aset sebesar Rp 126,125 miliar akan segera ditawarkan kepada masyarakat.

Penjualan aset milik Eddy Tanzil tersebut dimaksudkan untuk menutupi kerugian negara yang dikorupsinya.

Eddy Tanzil adalah terpidana kasus korupsi sebesar Rp 1,3 triliun.

Dia membawa kabur uang milik negara dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada tahun 1995 lewat perusahaannya, Golden Key Group.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan, Hadiyanto, membenarkan perihal pelelangan tersebut.

“Memang benar kami akan melelang Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Golden Key Group milik Eddy Tanzil atas permintaan Bank Mandiri,” ucapnya.

Rencananya pelelangan akan dimulai pada tanggal 2 Desember 2009 di Jakarta.

Putusan lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 255.K/Pid/1995, dan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

Balai Lelang STAR merupakan balai lelang yang dipercaya oleh Departemen Keuangan untuk melaksanakan pelelangan.

Hadiyanto juga menambahkan, bahwa hasil dari pelelangan tersebut diharapkan dapat terjual dengan maksimal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34077

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :