Phoenix, KabariNews.com – Menurut laporan, ratusan warga Amerika Serikat telah keliru ditahan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai. Beberapa tahanan Amerika ini bahkan telah salah dideportasi.

Secara hukum, otoritas imigrasi hanya mempunyai yuridiksi atas warga negara non-Amerika, dan warga Amerika tidak dapat dideportasi. Menurut hukum, sekali seseorang ditahan karena dicurigai telah melakukan pelanggaran imigrasi, tanggung jawab terletak pada tahanan untuk membuktikan kewarganegaraan mereka.

Namun, tahanan imigrasi tidak memiliki perlindungan hukum seperti yang dimiliki narapidana AS yakni hak untuk penasihat hukum. Selain itu, banyak warga AS yang berakhir di tahanan imigrasi mengalami kesulitan untuk membuktikan kewarganegaraan mereka, seperti mereka yang lahir di luar negeri, memperoleh perwalian dari orang Amerika, atau mereka yang memiliki masalah kesehatan mental.

Dan lagi banyak dari tahanan miskin yang tidak mampu membayar pengacara. Peningkatan jumlah orang yang berkomentar bagaimana penahanan tersebut adalah tidak konstitusional.

Seorang pengacara Asian Law Caukus di San Francisco  menyatakan “Peraturan yang sama berlaku untuk warga negara kelahiran AS dan yang menetap di AS.”

Ketika ditanya tentang warga Amerika yang akhirnya di deportasi imigrasi, Janet Napolitano, Sekretaris Keamanan Dalam Negeri menyatakan, “Jika telah terjadi kesalahan, kita ingin memperbaiki secepat mungkin.”

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?33637

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :