Peristiwa ini bisa jadi pelajaran
buat semua orang yang hobi donwnload
atau mengunduh lagu sembarangan di internet. Seperti dilansir Informationweek, Senin
(3/8/2009), seorang mahasiswa Boston University
harus berhadapan dengan hukum gara-gara mengunduh 30 file lagu dan membagi-bagikan
lagu tersebut melalui komputer di kampus dan rumahnya.

Tindakan mahasiswa bernama Joel Tenenbaum itu tak dapat diterima oleh Universal
Music Group, Warner Music Group dan Sony selaku pemilik sah lagu-lagu tersebut.
Alhasil, Joel Tenenbaum diganjar denda USD 675 ribu atau setara dengan Rp 6,7 miliar rupiah oleh pengadilan.

Pengadilan Amerika Serikat memang menyatakan bahwa perusahaan rekaman berhak
mendapatkan nilai denda USD 750 hingga USD 30 ribu per lagu dari mereka yang terbukti
melakukan download secara ilegal. Bahkan
denda itu bisa meningkat hingga USD 150 ribu. Untuk kasus Tenenbaum, pengadilan
mengganjar USD22.500 per lagu, sehingga Joel Tenenbaum diganjar denda USD 675
ribu.

Kepada Daily News.Com, Tenenbaum, pemuda berusia 25 tahun yang kuliah di
program doktoral jurusan Fisika Universitas Boston tersebut mengaku kecewa, “Saya
kecewa, tapi syukurlah nilainya tidak mencapai jutaan.” ujarnya singkat.

Dalam kesaksian pengadilan, Tenenbaum juga mengakui bahwa dirinya mengunduh lebih
dari 800 lagu dari tahun 1997 sampai tahun 2007 di komputer rumahnya di Rhode
Island dan di universitasnya di Maryland.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33529

Untuk melihat Artikel Amerika / Technology lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :