Tanggerang, KabariNews.com – Prita Mulyasari (32) terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tanggerang, menangis karena putusan bebasnya dibatalkan.

Setelah menerima berkas-berkas yang diajukan jaksa penuntut umum, Pengadilan Tinggi Banten, kembali melanjutkan persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terpidana Prita Mulyasari.

“Sejak semalam saya tidak bisa tidur, saya terus-terusan menangis setelah mengetahui bahwa pengadilan akan melanjutkan kasus saya,” tutur Prita.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2009, Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten, telah menghentikan kasus tersebut.

Majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Karel Tuppu memendang bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak jelas.

Prita diajukan ke pengadilan oleh RS Omni International dengan tuntutan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE).

Prita mengirimkan e-mail kebeberapa teman-temannya mengenai ketidakpuasannya terhadap pelayan  RS Omni International Tanggerang beberapa waktu lalu. Terkait dengan hal tersebut, RS Omni International melalui kuasa hukumnya lalu mengajukan Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik.

Prita sendiri sempat mendekam dalam tahanan selama beberapa minggu.

Prita mengakui hingga kini belum mendapatkan kabar langsung mengenai kelanjutan kasusnya tersebut, baik dari pengacaranya maupun dari Pengadilan Tinggi Banten.

Kasus Prita ini sempat menarik perhatian publik, setelah emailnya yang berisi ketidakpuasannya terhadapRS Omni International Tanggerang  terus meluas di dunia maya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33510

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :