Jakarta, KabariNews.com – Pemberitaan mengenai penangkapan dan perlakuan keras yang dialami empat mahasiswa Indonesia di Mesir mengejutkan berbagai pihak.

Pihak Departemen Luar Negeri Indonesia melalui juru bicaranya, Teuku Faizasyah, menjelaskan bahwa, Departemen Luar Negeri telah meminta klarifikasi kepada pemerintah Mesir terkait penangkapan ke empat mahasiswa tersebut.

“Pada tanggal 30 Juni lalu, pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri dan KBRI kita di Mesir, telah melayangkan surat kepada pemerintah Mesir. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai kasus penangkapan mahasiswa kita oleh kepolisian Mesir beberapa waktu lalu,” ucap Teuku.

Seperti yang telah banyak diberitakan di media, ke empat mahasiswa  ditangkap dan mendapat tindak kekerasaan oleh kepolisian Mesir karena dituduh sebagai teroris.

Arzil, Sugandi, Faturrahman dan Tasrih ditangkap pada tanggal 28 Juni 2009.

Berita penangkapan ke empat mahasiswa ini diketahui setelah Raudatul Firdaus (saudara Faturrahman) berkomunikasi dengan Faturrahman melalui telepon dan chating.

Berdasarkan keterangan Firdaus saat di konfirmasi mengatakan bahwa, informasi penangkapan saudaranya ini didapat setelah Faturrahman dan ketiga rekannya dibebaskan pada tanggal 1 Juli 2009 dan menceritakan kepadanya.

“Saya mengetahui berita penangkapan dan penyiksaan adik saya saat dia menghubungi saya lewat chating dan telepon,” ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan bahwa adiknya tersebut mendapat penyiksaan dengan cara ditelanjangi dan disetrum saat di tahanan.

“Berdasarkan keterangan adik saya, Faturrahman, dia disiksa dengan cara ditelanjangi dan disetrum di kemaluannya.” tambahnya.

Kasus penangkapan ke empat mahasiswa tersebut terkait dengan peluncuran situs ihwan online dan karena di tempat tinggal mereka ditemukan gambar pendiri Hamas, Syeh Ahmad Yasin.

Faturrahman, Arzil, Tasrih, dan Sugandi yang sedang menyelesaikan kuliahnya di Universitas Al Azhar, Mesir,  ini langsung dibawa dan ditahan.

Mereka dibebaskan karena pihak kepolisian Mesir tidak memiliki bukti untuk memperpanjang masa tahanan.

Ke empatnya langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33344

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket