Tangerang,KabariNews.com – Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutera, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Karel Tuppu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6).

Mendengar putusan ini, Prita Mulyasari langsung menengadahkan tangan dengan mengucap “Alhamdulillah…” berkali-kali.

Menurut Majelis Hakim, dakwaan terhadap Prita tidak jelas.
Dalam keterangannya  Karel Tuppu menyatakan bahwa pemberlakuan UU ITE digunakan dua tahun lagi, yakni tahun 2010, sehingga pasal tersebut tidak dapat diajukan.

“Undang-undang ITE digunakan dua tahun lagi, yakni pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan, karena itu terdakwa Prita Mulyasari tidak dapat dijerat dengan undang-undang tersebut,” ucapnya.

Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Prita dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak memiliki subtansi dan dasar hukum yang jelas.

Karel Tuppu juga menambahkan bahwa, semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ada dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP.

“Tuntutan terhadap terdakwa Prita Mulyasari dibatalkan dan tidak ada jeratan hukum terhadap Prita, sebab UU ITE belum dapat diterapkan.” tambahnya.

Prita Mulyasari yang didampingi pengacaranya, Syamsu Anwar, menyambut gembira putusan hakim dan menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera Tangerang.

Sebelumnya, Prita telah ditahan selama tiga minggu di LP Wanita, Tanggerang, sejak 13 Mei 2009 atas tuduhan pencemaran nama baik melalui internet terkait surat elektronik yang dikirimkan ke beberapa temannya mengenai keluhan pelayanan RS OMNI Tanggerang.

Permohonan penangguhan tahanan yang diajukan Prita melalui suaminya, Andri Nugroho, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu (3/6).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33278

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket