Ucapan syukur berkali-kali keluar dari bibir Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang dipenjara gara-gara tuduhan mengirimkan e-mail berisi pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera.

Setelah mendekam di penjara selama tiga minggu, permohonan penangguhan penahanan oleh suami Prita, Andri Nugroho, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Tanggerang.

Berita penangguhan tahanan tersebut langsung disambut Prita dengan sujud syukur saat keluar dari Lembaga Tahanan Pemasyarakatan Wanita Tanggerang pada Rabu (3/6) sore.

“Subhanallah..Alhamdulillah…Alhamdulillah…”ujar Prita tidak henti-hentinya mengucap syukur.

Kebahagian juga dirasakan Andri Nugroho, suami Prita, serta seluruh keluarga yang telah menanti Prita di luar LP Wanita Tanggerang.

Prita tiba di kediamannya di Jalan Kucica III, Blok JG VII Sektor IX, Bintaro, Tanggerang, pukul 18.30 WIB. Kepulangan Prita juga disambut para tetangga yang sejak siang telah menunggu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, dalam keterangannya menjelaskan, “Status tahanan Prita Mulyasari mulai Rabu (3/6) pukul 17.30 WIB telah berubah dari tahanan LP menjadi status tahanan kota,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala LP Wanita Tanggerang, Arti Wirastuti, “Status Prita kini telah dialihkan menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Prita mendekam di penjara sejak hari Rabu, 13 Mei 2009, terkait kasus pencemaran nama baik RS Omni International melalui internet. Prita didakwa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Jo 45 UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Sidang perdana kasus Prita ini selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 4 Juni 2009, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33182

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket