Pengajuan kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengenai kasus lumpur Lapindo ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kepala Humas
Mahkamah Agung, Nurhadi mengatakan, “Pengajuan kasasi oleh YLBHI kepada Lapindo dimenangkan Lapindo,” ucapnya.

Nurhadi juga menjelaskan, bahwa penolakan kasasi YLBHI tersebut

berdasarkan pengulangan dari dalil yang telah diajukan sebelumnya,
serta hasil pembuktian yang diajukan tidak dapat dipertimbangkan di
tingkat kasasi.

Pengajuan kasasi oleh YLBHI tersebut setelah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menolak gugatan YLBHI atas semburan lumpur di Sidoarjo, pengajuan banding tersebut dilakukan deang alasan keputusan oleh majelis hakim dinilai lemah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan dengan tergugat Presiden, Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo serta Lapindo Brantas sendiri.

Gugatan YLBHI tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
YLBHI menganggap bahwa Pemerintah telah melanggar Undang-Undang 11/2005 mengenai Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Serta menilai Lapindo Brantas telah gagal melaksanakan kewajiban hukumnya melindungi dan memenuhi hak masyarakat.

Tanggapan YLBHI tersebut dinilai berbeda oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keputusannya, Majelis Hakim
Jakarta Pusat yang diketuai Moefri memutuskan, pemerintah dan Lapindo Brantas inc telah melakukan kewajibannya terkait semburan lumpur di Sidoarjo secara optimal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33148

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Gihan Law Office