Saat ini, pemerintah tengah merivisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/ 1996 soal Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Dalam PP tersebut diatur hak kepemilikan atau hak pakai asing maksimal 70 tahun dengan dua kali perpanjangan, yakni setelah 25 tahun perjanjian pertama kemudian perpanjang  25 tahun pertama  dan perpanjang 20 tahun kedua.

Undang-undang ini sempat akan diterbitkan akhir tahun lalu, tapi ternyata hingga sekarang belum juga disahkan. Menurut informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat mengajukan hak pakai properti oleh orang asing bisa sampai 90 tahun sekaligus tanpa melalui perpanjangan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP REI) Teguh Satria mengaku gembira jika memang kondisinya dibuat seperti itu.

Menurut Teguh, hal ini tentu akan dimanfaatkan sektor properti.
Seperti yang selama ini terjadi, karena harus mencatut nama orang lokal untuk membeli properti di sini, maka para ekspatriat cenderung lebih tertarik membeli properti di negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Dari segi harga, properti di Indonesia sebetulnya jauh lebih murah.ketimbang di Malaysia, yang harga jual apartemen per meternya sekitar Rp 150 juta sampai Rp 300 juta. Sementara, di Indonesia harganya masih berkisar Rp 10 juta sampai Rp 25 juta per meter.

Namun begitu, PP tersebut menegaskan kepemilikan orang asing atas properti di Indonesia, hanya untuk mereka yang tinggal di Indonesia yang kehadirannya membawa manfaat, misal karena dia bekerja di sini. Itu pun mereka hanya diberikan hak pakai atas tanah tertentu dengan jangka waktu tertentu bukan untuk memiliki secara permanen.

Kutipan PP No 41 Tahun 1996

Pasal 1
1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

Pasal 2
1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
2) Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah :
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
3) Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Pasal 3
1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah.
2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pasal 4
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan

Pasal 5
1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun.
2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.

Pasal 6
1) Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila :
a) Rumah tersebut dibangun di atas Hak Pakai atas tanah Negara, rumah beserta tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang;
b) Rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria setelah mendengar pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.(berbagai sumber)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32743

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket